Uang Parkir Langsung Masuk Kas Daerah, Jepara Luncurkan E-Parkir Non Tunai

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Jul 2026 14:39 0 170 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Jepara resmi meluncurkan Sistem E-Parkir sebagai langkah nyata memperkuat tata kelola retribusi yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

gempur rokok ilegal rembang

Selain menghentikan celah pungutan liar (pungli), inovasi ini ditargetkan efektif menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Peluncuran e-Parkir dipimpin langsung Bupati Jepara Witiarso Utomo yang didampingi Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar beserta jajaran dinas terkait.

Dalam arahannya, Witiarso menegaskan bahwa penerapan E-Parkir bukan sekadar gaya-gayaan mengikuti tren teknologi, melainkan amanat peraturan perundang-undangan, sekaligus wujud konkret reformasi birokrasi.

“Hari ini kita melakukan kerja cerdas dan komprehensif. Penerapan E-Parkir bukanlah tren teknologi semata, melainkan perintah undang-undang dan mandat reformasi birokrasi,” ujar Witiarso, Senin (27/7/2026).

Ia menyentil bahwa pola pengelolaan retribusi parkir secara konvensional selama ini rentan masalah, mulai dari pencatatan yang tidak terukur, hingga besarnya potensi kebocoran penerimaan daerah.

“Era di mana pengelolaan retribusi dilakukan secara tidak terukur, rentan kebocoran, dan menyisakan celah praktik pungutan liar harus kita hentikan,” tegasnya.

Lewat skema pembayaran digital non-tunai ini, setiap rupiah yang dibayarkan pengguna jasa, akan langsung tercatat dan masuk secara real time ke kas daerah.

Hal ini memastikan pengelolaan keuangan daerah menjadi jauh lebih terbuka.

“Dengan sistem digital non-tunai, uang retribusi langsung masuk secara real time ke Kas Daerah. Tidak ada lagi pemotongan di tengah jalan, tidak ada estimasi tak berdasar, dan tidak ada lagi ruang abu-abu. Transparansi penuh adalah tujuan utama kita,” tambahnya.

BACA JUGA :  Sejumlah ASN di Polres Rembang Terima Kenaikan Pangkat

Witiarso turut berpesan kepada seluruh juru parkir agar mengutamakan pelayanan berbasis transaksi non-tunai dan menjalankan tugas secara profesional.

Ia mengingatkan bahwa fungsi juru parkir tak sebatas memungut retribusi, tetapi juga menjaga ketertiban umum.

“Pastikan setiap pengguna jasa dilayani dengan transaksi non-tunai. Ingat, tugas juru parkir bukan hanya menarik uang, tapi juga menata kendaraan dengan rapi, menjaga keamanan, dan membantu kelancaran arus lalu lintas,” pungkasnya.

Langkah modernisasi ini diharapkan mampu mendongkrak PAD Kabupaten Jepara, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang bersih, aman, dan bebas dari pungli.

Editor; Mila Candra

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini