PATI – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah membuat terobosan dengan mendaftarkan ratusan petugas parkir sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati Nita Agustiningtyas mengatakan, ada kriteria khusus untuk para juru parkir (Jukir) yang ingin mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan keselamatan kerja.
Dikatakannya, jukir yang bisa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan harus legal dan terdaftar secara resmi di pihak Dishub.
Selain itu, jukir juga harus tertib setoran karena selalu ada evaluasi selama tiga bulan sekali untuk memastikan kinerja mereka tertib secara administratif.
“Clue-nya harus legal dan tertib setoran, nanti kalau itu sudah terpenuhi ada tim kita yang melakukan survei untuk pemberian BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Nita menjelaskan, setelah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, jukir tersebut tidak lantas lepas dari tanggung jawab begitu saja.
Pasalnya, jukir yang sudah menerima BPJS harus konsisten dalam menyetorkan retribusi dan tidak boleh mempunyai tunggakan.
Jika mereka tidak kooperatif dan bermasalah, maka pihak Dishub akan mengambil langkah tegas sebagai bentuk teguran kepada para jukir.
“Kalau setorannya macet-macet dan akhirnya menunggak, kami akan menganulir. Dan kalau tidak ada itikad baik, kami akan melakukan penindakan tegas,” pungkasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar