Truk Pengangkut Ribuan Botol Arak Milik Warga Jakenan Diamankan, Polisi Beri Keterangan

waktu baca 1 menit
Senin, 29 Jan 2024 13:13 0 1037 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Truk pengangkut minuman keras (miras) berjenis arak berhasil diamankan pihak Polsek Juwana pada Minggu, 28 Januari 2024 petang.

Dari penyitaan dan pengungkapan pendistribusian miras ini, pihak Polsek Juwana berhasil mengamankan 1281 botol dan dua jerigen berisi arak.

Truk pengangkut miras ini berhasil diberhentikan oleh pihak berwenang di pinggir Jalan Pati-Juwana turut Dukuh Gempol Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan, sekitar pukul 15.00 WIB, unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan truk yang mengangkut miras.

“Setelah mendapatkan informasi, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Truk tersebut dan didapati di dalamnya terdapat miras jenis arak, selanjutnya mengamankan Barang bukti miras beserta identitas pemilik truk,”  ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin, 29 Januari 2023.

Kapolsek menambahkan, truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol K-8549-S tersebut mengangkut ribuan botol arak dari pemilik berinisial G alias Sarimek (60) warga Desa Glonggong Jakenan, Pati.

“Atas perbuatannya, G dijerat dengan tindak pidana Pelanggaran tentang menyimpan, memiliki, memperjualbelikan atau mengedarkan miras tanpa izin sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati No 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Tak Terima RH Divonis 18 Tahun Penjara, Massa Demonstrasi di PN Pati

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini