Transaksi 25 Kg ‘Serbuk Peledak’, Dua Pemuda Asal Jombang Diamankan Polisi Trenggalek

waktu baca 3 menit
Senin, 24 Mei 2021 08:25 0 334 mondes

TRENGGALEK-Mondes.co.id| Dua pemuda warga desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang masing-masing berisial YM dan AS terpaksa harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Mapolres Trenggalek.

Keduanya diamankan oleh petugas dari satreskrim karena diduga kuat telah melakukan transaksi jual beli serbuk peledak, yang menurut pengakuan mereka adalah bahan untuk petasan. Sebanyak 25 Kg serbuk petasan dan 8 ikat sumbu di sita dari para pelaku.

Kepada rekan wartawan, Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, dalam press release dihalaman Mapolres pada Senin (24/5/2021) mengatakan jika kedua pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan mereka di media sosial.

“Penangkapan terhadap dua tersangka tersebut bermula saat seorang warga Trenggalek memesan serbuk bahan petasan lengkap dengan sumbu melalui Facebook (FB),” ungkap AKBP Doni.

Menurut Kapolres, dari pengakuan sementara pelaku YM kepada penyidik, dirinya (pelaku YM) sebelumnya menawarkan serbuk bahan petasan lewat percakapan ‘inbox mesenger’ yang dilanjutkan melalui WhatsApps (WA). Karena, bahan-bahan tersebut (serbuk peledak serta sumbu) biasanya memang digunakan sebagai bahan petasan yang jamak dipakai dalam menyambut bulan puasa Ramadhan dan perayaan menjelang lebaran.

“Saudara YM ini sengaja memposting serbuk petasan sekaligus sumbunya agar mendapat juga keuntungan,” imbuhnya.

Setelah ada pemesan dan terjadi kesepakatan, lanjut Lulusan Akpol 2000 itu, pelaku YM kemudian meminta bantuan kepada AS untuk mencarikan pesanan tersebut lewat perantara AN. Terus, AN ini memesankan lagi kepada seseorang berinisial RT berupa serbuk bahan petasan dengan berat 25 Kg sekaligus sumbu dengan harga Rp. 135 ribu, “Untuk total transaksi sekitar tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Bocah 6 Tahun Dicabuli di Musala, Begini Kelanjutan Kasusnya

Lebih jauh, AKPB Dony Satria Sembiring menjelaskan, setelah mendapat barang yang diinginkan, sekira pukul 22.00 Wib pelaku YM bersama AS berangkat menuju Trenggalek untuk menjual sebuk bahan petasan beserta sumbu itu. Namun nahas, belum sempat bertemu dengan pembeli kedua pelaku justru tertangkap petugas kepolisian di tepi jalan raya Trenggalek-Ponorogo masuk Desa Nglongsor Kecamatan Tugu.

“Saat ini para pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, lengkap dengan barang bukti beruka 50 bungkus plastik berisikan serbuk abu-abu sebagai bahan petasan dengan berat total mencapai 25 Kg, 8 (delapan) ikat sumbu petasan, uang tunai sejumlah Rp. 1 juta, dua buah handphone, satu unit sepeda motor dan STNK, serta kita lampirkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Polda Jatim,” jelas Kapolres.

Dianggap membahayakan, serbuk peledak yang merupakan material mudah terbakar dan rentan meledak itu pun untuk selanjutnya dimusnahkan dengan cara direndam air. Pemusnahan dihadiri pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Trenggalek yang kemudian dicatat dan dituangkan dalam berita acara.

“Sementara, terhadap para pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Jo UU RI No. 1 tahun 1961 dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setingi-tingginya dua puluh tahun penjara,” tegasnya.

(Heru/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini