Tindakan Persekusi Terhadap Remaja Curi Pisang, UPTD PPA Pati Gerak Cepat

waktu baca 2 menit
Sabtu, 22 Feb 2025 19:36 0 263 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) merespons tindakan persekusi yang menimpa seorang remaja lantaran diarak warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Diketahui, remaja yatim piatu itu mendapat tindakan persekusi warga lantaran kedapatan mengambil pisang tanpa izin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (PPPA), Anggia Widiari menyampaikan bahwa langkahnya mengambil tindakan untuk pelayanan yang terbaik bagi anak tersebut.

Hal itu untuk memastikan perlindungan pada anak serta pelayanan demi memberikan bimbingan sosial dan motivasi agar mental sang anak tidak terganggu, lantaran diperlakukan kurang bijak oleh warga setempat.

“Gerak cepat UPTD PPA merespons tindakan persekusi yang menimpa AAP. Sebagai bentuk perlindungan kepada anak, UPTD PPA memberikan layanan motivasi dan bimbingan sosial bagi remaja berusia 17 tahun tersebut,” ungkapnya saat dikonfirmasi Mondes.co.id, Sabtu, 22 Februari 2025.

Selain itu, petugas UPTD PPA Kabupaten Pati memastikan bahwa proses hukum dari sang anak diselesaikan menggunakan pendekatan keadilan atau disebut restorative justice, serta monitoring dalam pelaksanaannya.

“Petugas respons kasus yang menangani memastikan bahwa proses hukum diselesaikan menggunakan pendekatan keadilan, serta monitoring dalam pelaksanaan proses hukum itu sendiri,” imbuhnya.

Pihak UPTD PPA Kabupaten Pati juga turut memberikan bantuan pendamping psikologis kepada yang bersangkutan.

Serta memfasilitasi remaja tersebut agar mengenyam pendidikan lagi.

BACA JUGA :  Audiensi ke Komisi B DPRD Pati, Petani Bongkar Manipulasi PT Laju Perdana Indah

“Kami juga memberi bantuan pendampingan psikologis, memfasilitasi untuk sekolah lagi,” sebut Anggia.

Pihak UPTD PPA bersama dengan Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) berkolaborasi memberi bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga sang anak.

Proses penjangkauan didampingi langsung oleh Camat Trangkil dan Kepala Seksi (Kasi) Sosial Kecamatan Trangkil, serta Kepala Desa (Kades) Rejoagung Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

“Tak berhenti di situ saja, dalam menangani kasus tersebut dilakukan kolaborasi dengan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial guna fasilitasi bantuan sosial berupa sembako (sembilan bahan pokok), serta kebutuhan dasar lainnya,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini