PATI – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati kembali menggelar razia minuman keras (miras) dan karaoke ilegal yang berkedok warung kopi di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, pada Kamis malam, 16 November 2023.
Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, razia karaoke ilegal tersebut digelar lantaran banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas bising di area warung miras di sana.
“Patroli dalam rangka penegakan dan penertiban umum di wilayah Kabupaten Pati razia minuman keras dan karaoke di wilayah Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat,” ujar Kasatpol PP saat dikonfirmasi, Jumat, 17 November 2023.
Dari tiga lokasi warung yang dirazia, pihak Satpol PP berhasil mengamankan beberapa minuman keras dan para pemandu karaoke yang siap melayani para pengunjung.
“Warung kopi dan room atas nama ibu DV ditemukan minuman keras berupa arak 2 botol, anggur merah 4 botol, bir (Anker) 4 botol,” jelasnya.
Lebih parahnya, Sugiyono mengungkapkan jika warung miras berkedok warung kopi tersebut berdiri di atas tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Selain itu, para pemilik diketahui tidak mengantongi surat izin apapun terkait berdirinya bangunan di sana.
“Warung kopi berdiri di atas aset tanah milik PJKA dan tidak berizin. Kami akan melakukan koordinasi terkait aset tanah,” Pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar