PATI-Mondes.co.id| Hanya selang sehari setelah mengamankan 101 orang di lima tempat Karaoke. Kini Tim Pasopati Polres Pati kembali mengamankan 45 orang yang terjaring razia di empat tempat karaoke di Pati.
Operasi yustisi tersebut dalam rangka melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran tempat hiburan malam karaoke disejumlah tempat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sabtu (18/9/2021).
Dipimpin Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, yang didampingi Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino dan 9 tim pasopatinya bergerak sekitar pukul 01.30 Wib – 05.00 Wib. Kegiatan Operasi tersebut dengan sasaran tempat hiburan malam Karaoke di wilayah Kecamatan Margorejo.
Kapolres mengatakan, dalam razia yang dilakukan di beberapa tempat karaoke, sedikitnya menjaring 45 orang di 4 tempat Karaoke, yakni Natalia, Mdk, Mars, dan Mutiara.
“Dari 4 tempat yang di razia, petugas berhasil menjaring sedikitnya 45 orang, dan langsung digelandang ke Sat Samapta Polres Pati,” kata Kapolres.
Pendataan Pelanggar di Sat Samapta Polres Pati. Selain mengamankan para pengunjung dan pemandu Karaoke (PK), petugas juga mengamankan puluhan sepeda motor (SPM) yang terparkir di tempat karaoke.
“Ada sedikitnya 19 pemandu karaoke (PK) 22 pengunjung dan 4 Karyawan yang terjaring dan diamankan, tak hanya itu, puluhan sepeda motor dan mobil juga ikut disita, seluruh pelanggar akan dilakukan pendataan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Kapolres menghimbau, bagi para pelanggar untuk tidak mengulangi perbuatannya. Lanjut Kapolres, seluruh pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi, serta melakukan swab. Hasil swab terdapat pelanggar yang positif langsung di karantina.
“Setelah dilakukan pendataan dan tes swab, terdapat sedikitnya 2 orang yang Positif, dari 45 orang pelanggar, ke dua orang tersebut langsung dibawa ke RSU Soewondo untuk dikarantina,” tandasnya.
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar