Tim Hukum Petani Pundenrejo Sebut BPN Bertele-tele Tangani Konflik Agraria

waktu baca 3 menit
Senin, 11 Sep 2023 16:36 0 783 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pertarungan antara petani asal Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dengan PT Laju Perdana Indah (LPI) masih berlanjut. Jalan tengah maupun kemenangan pertarungan sengketa tersebut belum ditemukan.

Bahkan selama dua tahun terakhir, petani Pundenrejo yang tergabung di dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) melalukan audiensi selama tiga kali dengan pemerintah daerah (Pemda), yakni ke Kantor Wilayah Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil Kementerian ATR/BPN) Provinsi Jawa Tengah maupun BPN Kabupaten Pati.

Menurut kuasa hukum petani Pundenrejo, Fajar Muhammad Andika, SH., proses audiensi yang berkali-kali dilakukan dengan pihak pemegang kebijakan, yakni BPN Jawa Tengah maupun BPN Pati tak menghasilkan apa-apa. Bahkan menurutnya, BPN bertele-tele dalam menentukan sikap yang pro kepada masyarakat.

“Ini kedatangan untuk kesekian kalinya sejak 2022. Kami membawa surat keberatan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT LPI ke BPN Jawa Tengah selaku pemegang wewenang. Namun mereka tidak kunjung mencabut HGB tersebut, padahal pihak PT LPI melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujar pria yang akrab disapa Dhika kepada Mondes.co.id, Senin, 11 September 2023.

Selain itu, November 2022 lalu, petani Pundenrejo yang ia dampingi pun sudah mengadukan masalah tersebut kepada Wakil Menteri ATR/BPN agar menekan BPN Jawa Tengah melakukan re-distribusi lahan. Mengingat pelanggaran hukum yang dilakukan PT LPI adalah tak sejalan dengan Pasal 86 Peraturan Menteri Agraria, HGB hanya dapat digunakan untuk usaha non pertanian.

“Sejak tahun 2000 ketika PT LPI mengambil lahan ini, lalu mereka membiarkan lahan terlantar. Masyarakat setempat pun memanfaatkan lahan itu untuk ditanami palawija. Tetapi pada 2020, pihak PT LPI bersama aparat berseragam mendatangi dan merusak tanaman petani. Lalu PT LPI malah menanam tebu di lahan tersebut. Maka secara aturan HGB sudah tak sejalan dengan hukum perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

BACA JUGA :  26 Peserta Lomba MTQ Tingkat Provinsi Diberangkatkan ke Pati

Ia menekan agar BPN Jawa Tengah segera ambil langkah tegas menegakkan kebijakannya yang sesuai aturan perundang-undangan.

“Harusnya BPN mengutamakan warga, bukan malah membela PT LPI. Pada pertemuan kemarin saat di Kanwil, mereka terkesan takut sama PT LPI,” ungkap Dhika.

Selain itu, menurut Dhika konflik ini memberikan ketakutan kepada masyarakat setempat. Apalagi beberapa kali masyarakat didatangi oleh sekelompok orang tak dikenal. Lalu, pada Juni 2023 lalu spanduk pernyataan sikap petani dirusak oleh PT LPI.

“Ketika seminggu sebelum mendatangi wakil menteri, masyarakat didatangi pihak PT LPI ke rumah-rumah, mereka diancam dan dilarang datang ke Jakarta. Pada Maret lalu, spanduk petani dicopoti oleh PT LPI yang dibekingi oleh TNI dan Polri. Padahal spanduk itu bertuliskan janji BPN menyelesaikan sengketa lahan itu,” jelasnya.

Salah satu petani Pundenrejo, Sutiyono mengungkapkan kekecewaanya karena BPN tidak bertindak sesuai harapan petani. Menurutnya, BPN harus menyelesaikan konflik agraria tersebut.

“BPN harus segera menyelesaikan dengan membentuk tim inventarisir lahan yang melibatkan masyarakat petani Pundenrejo, kami ingin dilibatkan dalam setiap prosesnya,” tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon sore ini.

Pihaknya menuntut BPN Jawa Tengah tidak memperpanjang HGB yang disalahgunakan oleh PT LPI. Sehingga BPN Jawa Tengah dapat mengambalikan lahan tersebut kepada petani.

“Masyarakat kehilangan lahan garapan, kami menuntut BPN Jateng mencabut izin HGB tersebut, apalagi PT LPI jelas-jelas menelantarkan lahan itu,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini