Tiga Pelaku Kasus Pengeroyokan Diringkus Polsek Juwana, Dua Masih Buron

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Des 2023 13:43 0 688 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Polsek Juwana bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hanya butuh waktu dua jam, ketiga pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 29 Desember 2023. Sedangkan dua lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui, korban yang meninggal akibat kasus pengeroyokan tersebut adalah VA (24) warga Desa Sembaturagung, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menuturkan bahwa sekitar pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan laporan informasi dari anggota Bhabinkamtibmas Desa Sejomulyo tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Dari pengeroyokan tersebut, mengakibatkan korban terluka parah sehingga meninggal dunia seketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan para pelaku tersebut di atas yang diduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pendalaman, para pelaku yang berinisial E alias Salewang (25), RA (30), RL (21), berhasil diringkus.

Dikatakannya, jika ketiganya merupakan warga Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.

BACA JUGA :  Bacok 3 Orang, 16 ABG Diringkus Polisi

“Para Pelaku masih diamankan di Polsek Juwana, juga amankan beberapa barang bukti antara lain pakaian korban, sandal jepit warna hitam, batu batako, dan sepeda motor Honda Vario warna merah,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini