JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota dewan 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati, mengatakan pada Idulfitri tahun 2025, seluruh ASN akan menerima THR.
“THR yang diterima berdasarkan gaji ditambah tambahan penghasilan pegawai (TPP),” kata Florentina, Sabtu (15/3/2025).
Tahun ini disiapkan anggaran Rp57,3 miliar untuk pembayaran THR dan TPP.
Dikatakan Florentina, untuk THR yang setara satu kali gaji dialokasikan sebesar Rp46,3 miliar. Sedangkan untuk TPP sekitar Rp11 miliar.
Lebih lanjut dikatakan, pemberian THR tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan tunjangan lainnya.
“THR dan gaji ke-13 mulai disalurkan pada 17 Maret 2025,” kata dia.
Untuk CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) tahun lalu juga mendapat tunjangan THR.
Selain ASN, sebanyak 50 anggota DPRD Jepara juga mendapatkan THR. Untuk pajak THR langsung dikenai pajak penghasilan (Pph) yang masuk kas negara.
Sementara gaji ke-13 bagi ASN akan dialokasikan pada Juni 2025 sesuai dengan yang diumumkan Presiden Prabowo. Alokasi anggaran yang disiapkan sekitar Rp50 miliar.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar