PATI-Mondes.co.id| Langkah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk melakukan pengisian perangkat desa di 401 Desa nampaknya mendapat respon negatif oleh para Kepala Desa (Kades). Hal itu menyusul lantaran banyak para Kades yang menolak dengan pengisian perangkat desa tersebut.
Data yang dihimpun media, Penolakan para Kades itu didasari dengan alasan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat. Bahwasanya untuk pengisian perangkat itu adalah kewenangan Desa, dan Pemda tidak seharusnya sewenang- wenang mengambil alih apa yang menjadi ranah desa.
“Kami trauma dengan kejadian yang lalu, karena loyalitas terhadap Kades ini terkesan dikebiri, dan aturan yang dibuat oleh Pemda itu tidak sesuai dengan harapan para Kades,” ungkap salah satu Kades di Kecamatan Juwana kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Selain itu, soal pengisian perangkat desa, Para Kades juga harus berpikir lebih matang. Pasalnya, Dalam pengisian itu banyak pihak lain yang ikut campur, hal itu lebih dipercaya oleh para pemangku kepentingan. Padahal pihak lain itu seharusnya tidak mencampuri apa yang menjadi ranah Kades.
“Saya dihubungi oleh pihak kecamatan apakah saya mengusulkan untuk pengisian perangkat desa apa tidak, hanya saja kita sampaikan nanti dulu, karena jangan sampai aturan yang dibuat itu seperti dulu, karena itu akan membuat trauma para Kades,” katanya.
Hal senada juga disampaikan salah satu Kades di Kecamatan Jakenan. Menurutnya, Soal pengisian perangkat desa sebenarnya menjadi kekawatiran para Kades. Hal itu menyusul lantaran tidak ada perubahan aturan yang dibuat oleh Pemda dalam pengisian perangkat desa.
“Apabila aturan itu masih dibuat seperti yang dulu, kami pastikan banyak para Kades yang menolak dan tidak mengusulkan pengisian perangkat desa, andaipun ada pasti Kades-kades yang baru, yang belum paham dengan mekanisme yang sebenarnya,” tegas Kades itu seraya diamini para Kades yang lain.
Sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan dan Desa (Tapem) Pemda Kabupaten Pati, Imam Kartika mengaku, Pengisian perangkat desa adalah kewenangan Pemerintah Desa. Namun dalam pengisian itu kalau tidak diatur maka SOPnya akan menjadi liar. Dan pasti desa bisa semaunya, sehingga harus diterbitkan Perda nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2015, tentang perangkat desa. Jelas disitu sudah diatur soal pengisian dan pemberhentian.
“Memang untuk pelantikan sudah menjadi kewenangan desa, dan Pemda bukan bermaksud mengambil alih kewenangan Kades, namun kita hanya mengatur prosesnya, dari awal sampai akhir,” jelas Imam.
(Hdr/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
3 tahun lalu
Pinginnya masyarakat desa mendaat aparat desa yg bisa ngemong..nglayani..bekal kepemimpinan cukup..bila ada masalah tampil ke depan..ga ingaj ingih
3 tahun lalu
Siap, terimakasih masukannya
3 tahun lalu
Mohon usul….kami masyarakat awam ibu rumah tangga, yg tak tahu tentang tata pemerintahan. Menurut kami biar di desa itu tidak timbul perpecahan antara kelompok masyarakat yg jadi /menjabat dan yg gagal ,maka saya sebagai rakyat kecil mohon usul bahwa untuk jabatan “di desa misalkan kades, sekretaris desa, kaur pembangunan, dan lainnya …lebih aman didrop dari lulusan IPDN , untuk jabatan modin….dari sekolah tinggi yg jurusannya keagamaan.
Biar bisa mateng sekalian ilmu kepemimpinan dan pemerintahan ,dan tak terjadi permasalahan di bawah/ kekurang rukunan warga, penganaktirian oleh kades terhadap warga yg tidak memilih saat pencalonan. untuk bengkok desa / sawah desa dijadikan aset desa untuk selanjutnya bisa dipakai untuk menggaji perangkat & kebutuhan pribadi desa . Biar ada keringanan juga oleh pusat dalam pengucuran dana desa karena desa punya aset berupa sawah/ bengkok sehingga bisa untuk menghemat sedikit anggaran pemerintah untuk menyumbang dalam pembayaran /cicilan utang negara.Kasihan anak cucu kita nantinya jika harus menanggung banyak utang luar negeri.
Sebelum dan sesudahnya saya mohon maaf apabila usulan ini banyak kesalahan karena kekurang mampuan saya. Terima kasih kepada para Bapak Pemimpin yang selalu meneladani dan mewarisi nilai -nilai luhur ,jiwa para negarawan yang selalu mengedepankan kepentingan negara/rakyat diatas kepentingan pribadi/golongan.🙏🙏
3 tahun lalu
Sae, Bu..
3 tahun lalu
Untuk jabatan Kades dan perangkat sudah di atur dalam UU desa bahkan perda dan perbub di daerah masing², usulan tetap kami tampung dan atas komentarnya kami ucapakan terimaksih
3 tahun lalu
Jujur ajalah pak kades….oyok2n suap antara pemdes n pemda….nk masyarakat dah rame. U jd modin ja dh 200an ……eman2 kan?
3 tahun lalu
Terimakasih masukannya