Foto: Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Saeroni (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Belum cairnya anggaran hingga pertengahan Desember 2025 dari pusat, memaksa belasan SPPG di Kabupaten Trenggalek berhenti memberikan layanan.
Setidaknya, telah ada 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menghentikan sementara kegiatan pendistribusian program Makan Bergizi Gratis (MBG) mereka.
Hal tersebut sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat, mengingat selama ini pembagian MBG sudah rutin berjalan.
Dikonfirmasi awak media, Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Saeroni menyampaikan jika hingga Selasa (16/12/2025), sebanyak 50 SPPG yang beroperasi di wilayah Trenggalek memang belum menerima pembiayaan operasional dapur.
“Khususnya untuk periode tanggal 8–20 Desember 2025, ada 50 SPPG belum menerima dana operasional,” ungkapnya.
Menurut Saeroni, informasi awal diterima dari para Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menyebut bahwa ada 12 SPPG memilih berhenti sementara karena keterbatasan dana.
Bahkan, 8 SPPG lebih dulu menghentikan kegiatan sejak Senin (15/12/2025) lalu.
Di antaranya, cakupan pembagian Kecamatan Panggul, yakni SPPG Bodag dan Sawahan.
Kemudian lagi, SPPG Petung Kecamatan Dongko.
Lalu SPPG Surondakan, Karangsuko 2, dan Karangsuko 3 area Kecamatan Trenggalek.
Disusul, SPPG Kamulan Kecamatan Durenan.
Serta SPPG Pule Kecamatan Pule dan SPPG Bendoagung 2 Kecamatan Kampak.
“Pada Selasa kemarin, bertambah lagi ada tiga SPPG lainnya. Yaitu SPPG Tumpuk Kecamatan Tugu, SPPG Surondakan Kecamatan Trenggalek, serta SPPG Nglebeng Kecamatan Panggul,” ujar Saeroni.
Masih kata mantan Direktur RSUD dr Soedomo itu, mengenai berhentinya distribusi program, juga sudah disampaikan kepada masing-masing penerima manfaat.
Sedangkan untuk 38 SPPG lain, hingga sekarang tetap menjalankan aktivitas, walau belum menerima alokasi anggaran dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal itu karena disupport pembiayaan secara mandiri oleh pengelola dapur.
“Sebagian besar tetap bertahan menggunakan biaya mandiri pengelola dapur masing-masing,” imbuhnya.
Ketika disinggung mengenai standar pemenuhan uji kelayakan, Saeroni menjelaskan untuk saat ini sudah ada 2 SPPG yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Untuk 5 lainnya sedang berproses dan dalam tahap verifikasi.
Sedangkan bagi yang lain, tetap didorong agar sesegera mungkin memenuhi tuntutan regulasi.
Mekanisme pengajuan SLHS sendiri dilakukan melalui sistem OSS.
“Sebenarnya seluruh pengelola SPPG sudah didorong agar segera memenuhi standarisasi layanan agar operasional mereka lebih aman dan berkelanjutan,” pungkas Saeroni.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar