JEPARA – Mondes.co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara akan menunggu arahan dari KPU Provinsi maupun pusat terkait berubahnya syarat dukungan partai politik (Parpol), dalam mengusung calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
“Sejauh ini kami belum bisa berkomentar banyak tentang berubahnya syarat dukungan Parpol,” ungkap anggota KPU Jepara Muhammadun, Kamis (22/8/2024).
Dijelaskan, saat ini KPU Jepara fokus menyiapkan tahapan persiapan pencalonan yang harus dipersiapkan. Misal koordinasi dengan rumah sakit yang akan jadi tempat pemeriksaan bakal calon dan lain sebagainya.
“Banyak yang mesti dipersiapkan, termasuk koordinasi-koordinasi dengan eksternal,” kata dia.
Sebagaimana diinformasikan saat ini, KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara, MK membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Kemudian dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.
Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar