JEPARA – Mondes.co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara mengumumkan terdapat sebanyak 919.189 Daftar Pemilih Sementara (DPS), di Kabupaten Jepara. Publik diminta untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS tersebut hingga 2 Mei medatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, mengatakan, DPS Pemilu 2024 Kabupaten Jepara sebagaimana ditetapkan KPU dalam rapat pleno terbuka 5 April 2023 adalah 919.187 pemilih.
Terdiri atas 459.624 pemilih laki-laki dan 459.545 pemilih perempuan. Termasuk di dalam jumlah tersebut adalah pemilih disabilitas sebanyak 6.064 pemilih (0,66 persen).
“Jadwal pengumuman DPS itu ditetapkan dalam Keputusan KPU nomor 27/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu 12-25 April 2023 oleh Panitia Pemungutan Suara di semua desa dan kelurahan. Sedangkan masukan dan tanggapan jadwalnya 12 April-2 Mei 2023,” kata Muhammadun, Minggu, 16 April 2023.
DPS ini, telah ditetapkan oleh KPU Jepara dan diumumkan ke publik sejak 12 April 2023 lalu. Pengumuman DPS itu sampai dengan 25 April 2023.
Bersamaan dengan sejak masa awal pengumuman itu, publik bisa memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS tersebut sampai dengan 2 Mei mendatang.
Di Kabupaten Jepara, masukan dan tanggapan publik itu, bisa ke masing-masing PPS di desa/kelurahan, PPK di kecamatan, atau langsung ke KPU Kabupaten Jepara di Jl Yos Sudarso Nomor 22. Atau juga bisa menghubungi nomor WhatsApp 0822-3332-8050.
Apa saja yang bisa menjadi bahan masukan dan tanggapan dari publik? Muhammadun menjelaskan, tanggapan dan masukan dari publik bisa terkait dengan pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum tercantum dalam DPS, atau mengenai perbaikan data pemilih, atau misalnya ada pemilih yang terdata lebih dari sekali, atau juga tentang pemilih yang sudah terdaftar di DPS namun sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Masukan dan tanggapan dari masyarakat itu mesti melampirkan bukti identitas kependudukan atau surat keterangan lainnya dari pemerintah. KPU akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan regulasi,” jelas Muhammadun. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar