dirgahayu ri 80

Terdampak PHK, Pemkab Rembang Cari Solusi untuk Tenaga Kebersihan Non-ASN

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Apr 2025 16:52 0 314 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id |Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tengah berupaya mencari solusi terbaik bagi sejumlah tenaga kebersihan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpaksa diberhentikan, menyusul implementasi kebijakan penataan pegawai non-ASN secara nasional.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Rembang Nomor 800.1.2/0727/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.

SE tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang menetapkan batas akhir pemberhentian pegawai non-ASN paling lambat 31 Maret 2025 bagi mereka yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Rembang, Harno, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi logis dari arahan pemerintah pusat.

“Dengan adanya SE Menpan RB, tentang THL (Tenaga Harian Lepas) yang tidak memenuhi syarat, paling lambat 31 Maret 2025 harus diberhentikan. Akhirnya Bupati mengikuti perintah SE tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan data pemetaan Pemkab Rembang, sebanyak 216 pegawai non-ASN terkena dampak dari kebijakan ini.

Mereka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap I maupun II karena berbagai faktor, termasuk usia yang melampaui batas pensiun, status sebagai pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), masa kerja kurang dari dua tahun, maupun alasan pribadi untuk tidak mengikuti seleksi.

Kendati demikian, Bupati Harno memberikan angin segar bagi tenaga kebersihan dan sopir.

Ia menegaskan bahwa posisi-posisi tersebut masih sangat dibutuhkan oleh Pemkab Rembang.

“Kecuali memang yang benar-benar kita butuhkan. Karena masih banyak yang kita butuhkan, khususnya bagian kebersihan, sopir. Itu memang kami butuhkan, ya tinggal mencari solusinya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  10 Parpol di Rembang Aktifkan Transparansi, LPJ Bantuan Keuangan Diserahkan Tepat Waktu

Sebagai salah satu opsi yang sedang dalam tahap pembahasan internal, Pemkab Rembang mempertimbangkan mekanisme outsourcing untuk merekrut kembali tenaga kebersihan.

Namun, keputusan final terkait skema ini belum ditetapkan.

Untuk saat ini, tenaga kebersihan yang terdampak PHK masih diperkenankan untuk menjalankan tugasnya sembari menunggu kejelasan mengenai skema penggantian.

Pemkab Rembang juga tengah mengantisipasi potensi jeda waktu yang mungkin diperlukan apabila skema outsourcing pada akhirnya dipilih sebagai solusi.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menemukan solusi terbaik agar pelayanan publik, khususnya di bidang kebersihan, tidak terganggu.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini