JEPARA – Mondes.co.id | Seorang perempuan inisial AT (40) warga Tahunan, Kabupaten Jepara, menjadi pelaku penggelapan mobil sewa.
AT mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena terlilit hutang dengan seorang rentenir.
Modus yang digunakan AT yaitu menyewa mobil rental dalam jangka waktu tertentu. Alih-alih dikembalikan, mobil tersebut justri digadaikan kepada orang lain.
Atas peristiwa ini, Polisi juga membekuk tiga orang tersangka lainnya yaitu FM (37) warga Ujungbatu, SH (36) dan MT (49), yang merupakan warga Kabupaten Grobogan.
Saat Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Selasa 28 Maret 2023.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan korban. Mobil disewa oleh tersangka AT tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjian.
“Kejadian bermula, pada tanggal 30 Januari 2023, korban melakukan transaksi dengan pelaku AT mengadakan sewa menyewa kendaraan berupa Toyota Avanza selama sepuluh hari,” ujar Kapolres.
Setelah jatuh tempo, mobil tersebut belum dikembalikan dan pelaku memperpanjang lagi selama 10 hari kedepan.
Setelah jatuh tempo kedua, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut dan menggadaikan sebesar Rp30 juta kepada tersangka lain.
Mengetahui hal tersebut, Korban sempat mengajak AT untuk mengambil mobil yang telah digadai kepada penerima gadai FM.
Akan tetapi kendaraan dibawa dan disembunyikan oleh FM melalui SH menuju ke rumah MT.
Setelah mendapat laporan, Polisi pun kemudian mendatangi rumah penerima gadai mobil atau rumah milik MT di Kecamatan Gubug Grobogan dan berhasil ditemukan mobil Toyota Avanza serta menangkap pelaku MT, FM dan MT.
“Dari kejadian tersebut penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Toyota Avanza,” katanya.
Sementara AT mengaku nekat menggadaikan mobil sewaan karena beberapa nasabahnya tak kunjung membayar hutang dan sudah jatuh tempo. Di sisi lain rentenir mendesak AT agar segera membayar hutangnya sebesar Rp22 juta rupiah dengan cara apapun.
“Terpaksa saya menggadaikan mobil sewaan untuk membayar rentenir,” ungkapnya.
Atas tindakan itu, pelaku AT dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KHUP tentang penipuan dan atau penggelapan. Sedangkan pelaku FM, SH dan MT dijerat dengan pasal 480 KHUP tentang kejahatan penadahan, masing – masing dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar