PATI – Mondes.co.id | Sani (64) seorang nenek warga Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, rela berjalan kaki puluhan kilometer menuju gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sabtu 7 Januari 2023.
Ia mendatangi kantor wakil rakyat itu guna mengadu jika rumahnya akan digusur setelah kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, atas sengketa tanah dengan salah satu tetangganya.
Sani menceritakan, bahwa dalam persidangan di PN Pati, dia tidak tahu apapun tentang hukum. Parahnya, dia hanya datang ke pengadilan tidak didampingi oleh Kuasa Hukum.
“Waktu sidang saya tak mampu sewa pengacara, makanya bingung dan sekedar datang di pengadilan. Sedangkan mereka pakai jasa pengacara,” ujar Sani.
Nenek itu tidak rela jika diusir dari kediamannya yang telah dihuni selama 30 tahun lebih. Maka dari itu dirinya mendatangi kantor DPRD Pati untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan.
“Saya tidak mau kalau diusir. Saya sudah tinggal di sana 30 tahun lebih,” ucapnya sedih.
Disisi lain, Sukarman selalu kuasa hukum yang mendampingi mbah Sani mengungkapkan, jika tanah seluas 800 meter persegi beserta bangunan rumah yang dimiliki Sani, pada suatu saat tanah itu digugat oleh Srigati, Hariyati, Haryanto, dan Haryatun yang mengaku sebagai ahli waris.
“Akhirnya di persidangan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pati Nomor 42/Pdt.G/2017/PN.Pti, tergugat Sani kalah,” kata dia
“Kini, surat aanmaning sebagai tahapan sebelum eksekusi dari PN sudah dikirim ke rumahnya. Semaksimal mungkin kita bela. Semoga ada hal baik untuk melakukan perlawanan eksekusi dan pengajuan PK ke MA,” sambungnya. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar