Tekan Pelanggaran serta Lakalantas, Polres Trenggalek Berlakukan Tilang Manual dan Elektronik

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Mei 2023 10:58 0 2086 mondes

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Banyaknya pelanggaran dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas dihampir seluruh wilayah Indonesia ‘memaksa’ Polri untuk kembali melakukan evaluasi kebijakan.

Berbagai strategi di ambil demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (kamseltibcarlantas).

Salah satunya dengan menggencarkan kembali mekanisme tilang (bukti pelanggaran) manual bersama Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE secara beriringan.

Hal tersebut, sebagaimana disampaikan Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Trenggalek, AKP Yudhiono saat di temui Mondes.co.id diruang kerjanya pada Selasa, 16 Mei 2023.

Dikatakan, sebenarnya tilang manual tidak pernah dihentikan secara permanen. Akan tetapi, hanya dihentikan sementara selama dua bulan, mengingat berbagai pertimbangan.

“Namun berdasarkan hasil evaluasi dua bulan terakhir, pimpinan menilai jika sistem ETLE atau INCAR (dijajaran Polda Jatim) belum maksimal di karenakan keterbatasan prasarana termasuk perangkat pendukung dan kamera yang belum seluruhnya lengkap,” sebutnya.

Selain itu, masih kata dia, kecenderungan masyarakat (khususnya pengguna jalan) untuk melakukan pelanggaran semakin tinggi.

Itu dimungkinkan, karena tidak ada petugas yang melakukan penindakan di jalan.

Jadi, ada kecenderungan para pengguna jalan (yang terbiasa melanggar) secara sengaja melakukan pelanggaran berkelanjutan.

“Mereka (para pelanggar) seperti sengaja melakukan pelanggaran karena menganggap ada potensi celah pada sistem INCAR. Padahal beberapa pelanggaran ini berpotensi mengakibatkan kecelakaan ataupun gangguan lainnya di jalan,” ujar Kasatlantas.

Dirinyapun menjelaskan, untuk metode tilang manual kedepan akan melengkapi tilang pada INCAR yang saat ini masih terus dikembangkan.

BACA JUGA :  Ciptakan Kondusifitas Pilkada Kudus 2024, AKBP Ronni Bonic Rajin Sowan Ulama

Beberapa pelanggaran yang disasar yakni, pelanggaran dengan potensi menimbulkan kecelakaan lalulintas (lakalantas) dengan fatalitas tinggi.

Kemudian pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm berstandar SNI.

Serta melawan arus lalin, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh minuman keras dan beberapa yang lain.

“Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukan, tidak sesuai spek teknisnya (seperti knalpot ‘brong’, tanpa spion, tanpa lampu), mencopot pelat nomor atau menggunakan plat nomor palsu, kendaraan ODOL (over dimensi dan over load) itu yang akan di tindak menggunakan tilang non elektronik,” tegasnya.

Untuk masyarakat, masih lanjut Kasatlantas, juga diimbau untuk ikut mengawasi terlaksananya sistem ini agar bisa berjalan baik demi terciptanya kamseltibcarlantas di Trenggalek.

Pihaknya mengajak, agar berkendara dengan tertib dan tetap mengutamakan keselamatan bersama.

“Makanya tolong dibantu diawasi, jangan sampai terjadi penyimpangan. Tujuan kita bukan untuk menilang sebanyak- banyaknya orang, tapi secara substansial berupaya bagaimana mencegah terjadinya kecelakaan ataupun kejadian lain yang merugikan karena hal itu akan terjadi dengan diawali dengan adanya pelanggaran lalu lintas,” pungkas AKP Yudhiono. (Her/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini