Foto: PKL berjualan di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menegaskan bahwa ketentraman dan ketertiban umum menjadi tanggung jawab masyarakat bersama-sama.
Oleh sebab itu, masyarakat Kabupaten Pati diharap bisa bertindak sejalan dengan regulasi daerah yang ditetapkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Tri Wijanarko menegaskan bila pihaknya senantiasa menjamin ketenteraman masyarakat dengan menegakkan aturan pemerintah daerah (Pemda).
Pihaknya juga memberikan layanan bagi masyarakat, demi terciptanya suasana Kabupaten Pati yang kondusif.
“Sering kita lakukan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kita, selain Satpol PP tegakkan Perda, dan pelayanan ketertiban umum, harapannya seluruh masyarakat menaati regulasi yang ada,” ungkapnya kepada Mondes.co.id pada Sabtu, 29 November 2025.
Ia menyoroti beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan zona merah atau tempat terlarang berjualan.
Padahal, zona tersebut diperuntukkan masyarakat yang beraktivitas olahraga maupun bersantai.
“Ada di mana zona-zona yang tidak boleh digunakan, seperti untuk PKL ada zona merah yang dilarang (dilarang berjualan), zona hijau yang mana untuk berjualan sudah ada disediakan. Mohon bisa menghormati hak orang lain,” pesan Wijanarko.
Menurutnya, meski PKL gelar lapak untuk jualan mencari rezeki, akan tetapi kehadiran mereka di zona merah menganggu aktivitas masyarakat.
Oleh sebab itu, mereka harus berjualan di zona hijau.
“Mereka kayak PKL kerja cari makan, kalau berjualan di zona yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar