Tambang Menjamur, DLH dan DPUTR Pati Cuci Tangan

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Mei 2023 10:44 0 969 mondes

PATI – Mondes.co.id | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, selalu lepas tangan jika disinggung permasalahan tambang galian C legal maupun ilegal yang kian merusak lingkungan.

Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Cabang Pati, Wilayah Kendeng Muria, Irwan Edhie Kuncoro mengatakan, jika regulasi perizinan tambang walaupun dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), tetapi peran dinas di daerah pasti terlibat sebelum izin tersebut dikeluarkan.

Pasalnya, menurut Irwan pemberian izin usaha pertambangan itu ada WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), setelah itu tercapai, akan naik menjadi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi), barulah keluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Untuk mendapatkan segala akses perizinan aktivitas tambang, dia mengatakan hal ini sangatlah susah.

Pasalnya, di dalam dokumen perjanjian tertera bila pihak pengusaha tambang juga harus melengkapi dokumen terkait lingkungan serta Peraturan Daerah (Perda) terkait Tata Ruang RT RW.

Dan Izin Operasi Produksi itu juga harus dilengkapi oleh dokumen lingkungan. Untuk pemberian WIUP ini juga harus mendapatkan izin dari kaitannya tata ruang.

“Kalau tata ruang RT RW nya bukan lingkungan pertambangan, otomatis permohonan WIUP langsung kita tolak,” ujar Irwan, Jumat 5 Mei 2023.

Bahkan Irwan mengakui, jika pihak ESDM selalu melakukan pengecekan terkait izin pertambangan yang masuk di pihaknya, hal itu untuk memastikan area yang akan dijadikan tambang layak atau tidak.

BACA JUGA :  Pastikan Keakuratan Data Keluarga, Cek Barcode pada KK Elektronik

“Terus terang saya selalu melakukan pengecekan di lapangan, untuk memastikan apakah galian yang diusulkan itu benar adanya, dan itu tidak terjadi pelanggaran tata ruang,” tegasnya.

Sekali lagi Irwan menegaskan, jika ESDM tidak pernah mengeluarkan izin terkait pertambangan.

Ia mengimbau, ESDM adalah sebagai dinas pemberi rekomendasi, setelah itu baru dikeluarkan oleh pihak Pemprov Jateng melalui DPMPTSP Jawa Tengah.

“Jadi Kalau RT RW dan izin lingkungan tidak keluar mas, kami tidak mungkin kami menerbitkan izin rekomendasi. Tapi kalau tidak sesuai berarti sudah ada pendekatan teman-teman dari kabupaten (dinas terkait) untuk usaha pertambangan ini. Kami ini hanya pihak tengah mas, kalau izin lingkungan tidak keluar ya tidak mungkin kami mengeluarkan, itu melanggar sekali,” pungkasnya. (Vin/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini