Tambak Udang Karimunjawa Resmi Dilarang, Perda RTRW Ditetapkan

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Mei 2023 13:15 0 1018 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2023 – 2043 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan begitu secara otomatis keberadaan tambak Karimunjawa resmi dilarang.

Hal ini sebagaimana dalam Sidang Paripurna, di Gedung DPRD Jepara, pada Kamis sore, 4 Mei 2023.

“Apakah Ranperda tentang RTRW Kabupaten Jepara 2023 – 2043 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda?” tanya Ketua DPRD Haizul Ma’arif.

“Setuju,” jawab para anggota dewan. Dilanjutkan ketukan palu pengesahan oleh Ketua DPRD.

Ketua Dewan Haizul menyampaikan, jika keputusan bersama ini merupakan yang terbaik.

Pihaknya pun telah memperhatikan masukan dari semua pihak, termasuk hasil substansi dari Pemerintah Pusat.

“Kita hanya diberikan kewenangan sinkronisasi dari hasil substansi yang diturunkan oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya kepada awak media.

Hasil substansi Pemerintah Pusat itu, disampaikan Haiz, bahwa melarang adanya tambak udang di Karimunjawa.

Dikatakan dia, ada konsekuensi yang diterima daerah jika menolak. Dampaknya pun akan merambat pada semua sektor.

Sebab dalam aturan RTRW tak sebatas mengatur soal tambak udang di Karimunjawa.

Tapi juga tata ruang lainnya. Bahkan, sebelumnya Presiden telah memberi atensi khusus soal penuntasan perda tersebut.

“Pak Presiden Jokowi kemarin mewanti-wanti betul kepada saya dan Pak Pj Bupati, agar Perda RTRW itu betul sesuai dengan regulasi dan segera dituntaskan,” ungkap Ketua DPRD Jepara.

Dalam Pasal 90 huruf C poin 3 disebutkan, kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam zonasi kawasan pariwisata yaitu kegiatan budi daya perikanan tambak air laut dan atau air payau di Kecamatan Karimunjawa.

BACA JUGA :  Bisnis Jasa Make Up Artis Prospektif di Jepara

Keputusan tersebut, sekaligus mengakhiri polemik pro dan kontra keberadaan tambak udang Karimunjawa.

Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, mengatakan, terkait penutupan tambak udang, ia menjelaskan, bahwa setelah ini ada masa peralihan dua tahun bagi pemilik yang mengantongi izin.

Pada rentang tempo itu, pihaknya akan memberikan sosialisasi serta solusi usaha alternatif.

“Kita cari solusi yang baik bagimana cara menghidupkan perekonomian di sana. Sehingga masyarakat yang terdampak bisa diberikan solusi yang terbaik,” tuturnya.

Dalam rentang dua tahun masa peralihan, disampaikan Edy, pengawasan juga akan melibatkan bantuan dari berbagai unsur terkait.

Termasuk pihak-pihak penegakan hukum. Dikatakan dia, pelarangan itu pun berlaku bagi pembukaan tambak baru. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini