Tak Perlu Sertifikat Tanah, Kontrak Panen Bisa Jadi Jaminan Modal Petani

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Nov 2025 11:35 0 28 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang meluncurkan solusi inovatif untuk memutus mata rantai kesulitan permodalan klasik yang membekap petani.

DBHCHT TRENGGALEK

Bukan lagi sertifikat tanah atau BPKB kendaraan, kontrak pembelian hasil panen kini didorong untuk menjadi agunan utama bagi petani dalam mengakses kredit bank.

​Langkah terobosan ini diwujudkan melalui dorongan penerapan Pembiayaan Rantai Nilai (PRN), sebuah sistem yang mengintegrasikan seluruh lini usaha pertanian, dari benih di lahan hingga hasil panen di pasar.

​Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto, menegaskan bahwa ini adalah kunci untuk mengatasi masalah agunan yang selalu menjadi sandungan.

“Tujuan utama dari pendekatan PRN adalah mengatasi keterbatasan agunan. Harapannya, agunan yang digunakan bukan berupa sertifikat tanah atau BPKB, melainkan kontrak antara para pihak, misalnya kontrak pembelian antara petani dengan mitra. Jadi kontrak itu bisa menjadi agunannya,” jelas Agus Iwan.

​PRN bekerja dengan merangkai setiap pelaku dalam ekosistem pertanian (petani, pemasok, pengolah, dan bank) agar saling terikat komitmen.

Ini menciptakan nilai bersama dan meminimalkan risiko gagal bayar, karena seluruh pihak memiliki kepentingan agar rantai nilai berjalan lancar.

​Tiga Skema Pembiayaan

1. ​Kontrak Tani (Contract Farming) ​Mekanisme

Bank memberikan kredit berdasarkan kontrak pembelian hasil panen yang sudah dijamin oleh perusahaan pembeli (mitra).

​Keuntungan Petani: Jaminan pasar, harga jual yang pasti, dan modal yang mudah didapat.

2. ​Pembiayaan Pemasok ​Mekanisme

Pemasok (pupuk, benih, alsintan) memberikan fasilitas kredit sarana produksi kepada petani.

BACA JUGA :  Bisa Mudik ke Pati Gratis, Pemudik: Gak Perlu War Tiket!

Bank kemudian dapat membiayai atau menjamin pemasok tersebut.

Keuntungan Petani: Dapat menggunakan pupuk dan benih lebih dulu, pembayaran dilakukan setelah panen.

3. ​Pembiayaan Resi Gudang ​Mekanisme

Petani menyimpan hasil panen di gudang terverifikasi.

Bukti kepemilikan (resi) dari hasil panen itu sendiri dapat dijadikan agunan di bank.

​Keuntungan Petani: Bisa menunda penjualan hingga harga pasar membaik, sambil tetap mendapatkan modal usaha dari bank.

​Agus Iwan optimis bahwa penerapan PRN akan menjadi “jalan keluar” bagi perbankan di Rembang.

​”Kalau skema ini bisa diterapkan, petani terbantu, perbankan juga lebih mudah menyalurkan kredit dengan risiko yang terukur. Ini langkah yang patut kita jajaki di Rembang,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menandaskan bahwa Pemkab Rembang siap memfasilitasi integrasi sistem yang saling menguntungkan ini.

​Rencana ini diharapkan dapat segera diimplementasikan, menjadikan Rembang sebagai pelopor dalam inovasi pembiayaan pertanian yang modern dan pro-petani.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini