Tak Penuhi Aspek Kelaikan, Kereta Wisata Tidak Boleh Operasi Dijalan Raya

waktu baca 1 menit
Sabtu, 8 Jan 2022 02:15 0 566 mondes

PATI-Mondes.co.id| Rapat Koordinasi bersama antara Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Pati dan DPC Organda membahas beroperasinya kereta wisata/odong-odong di jalan raya berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perhubungan. Jumat (7/1/2022).

Kepala Dinas Perhubungan, Teguh Widiyatmoko, menjelaskan upaya ini guna mewujudkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Kereta Wisata atau odong- odong yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pati saat ini belum memenuhi aspek kelaikan kendaraan bermotor sehingga tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya.⁣

Lebih lanjut ditambahkan, Pemerintah Kabupaten Pati tidak menutup upaya legalisasi untuk bisa dipergunakan namun harus memenuhi aspek teknis maupun aspek administrasi sehingga layak dan aman saat beroperasi.⁣

Upaya legalisasi bisa diawali dengan pengajuan uji tipe oleh produsen kereta wisata kepada kementerian perhubungan.

Dalam melakukan pengujian tipe nanti akan dilakukan uji teknis semua komponen yang melekat di kereta wisata, hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan.⁣

(Pn/Mondes)

BACA JUGA :  Camat Dukuhseti Gercep Kawal Bansos Warga Tak Mampu

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini