PATI – Mondes.co.id | Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah berlangsung tahun ini.
Seleksi dilakukan selama dua periode yakni periode I pada Desember 2024 dan periode II pada Maret 2025 mendatang.
Di balik euforia seleksi yang berjalan, termyata ada yang merasa tersisih lantaran sebab tertentu yakni blacklist.
Terdapat beberapa pihak yang kena blacklist dari panitia seleksi nasional (Panselnas) dikarenakan sudah dinyatakan lolos pada seleksi periode sebelumnya, namun tidak diambil karena sebab tertentu.
Kemudian, dengan koordinasi antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian terkait, tidak memperkenankan yang bersangkutan ikut melamar, salah satunya dirasakan oleh Riski.
Wanita asal Kabupaten Pati itu menuturkan jika dirinya tidak dapat melanjutkan pendaftaran seleksi PPPK tahun ini lantaran terhenti di bagian tertentu.
Pasalnya, saat pelaksanaan PPPK tahun 2023, dirinya sudah dinyatakan lolos dengan mekanisme seleksi PPPK jabatan fungsional guru formasi umum, tetapi tidak diambil.
“Bikin akun SSCASN bisa tapi stuck di tahap mapping karena ga dapat, kalau tahun lalu kan yang non mapping diarahin ke verval serdik, tapi tahun ini cuma diarahin mapping. Kalau cuma berdasarkan mapping yang bisa ikut seleksi PPPK ga adil buat temen-temen yang mengundurkan diri tahun lalu, BKN aja gak blacklist GTK (Kemendikbud) membatasi,” ucapnya dengan kesal saat dihubungi Mondes.co.id, Rabu, 11 Desember 2024.
Diketahui, Riski pada tahun lalu lolos dalam seleksi PPPK formasi umum di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Provinsi Bali.
Tetapi karena ia mempertimbangkan kondisi jarak yang jauh dari keluarga, maka ia tak jadi mengambil formasi tersebut.
Kemudian, ia memilih bekerja menjadi seorang karyawan daripada ditempatkan di lokasi yang ia pilih sendiri.
Riski mengungkapkan kekecewaannya kepada Kemendikbud atas perlakuan yang diterima, sehingga tidak bisa mengikuti seleksi PPPK melalui jalur lulusan PPG Prajabatan, padahal dirinya secara resmi sebagai lulusan pada program yang berlangsung sejak 2022 lalu.
Ia malah disarankan untuk mendaftar PPPK jalur dapodik, padahal syarat masuk Dapodik harus mengabdi di sekolah selama lebih dari dua tahun.
“Status kita ini legal sebagai lulusan PPG Prajabatan 2022, ini BKN tidak blacklist tapi GTK menutup akses, kalau ada regulasi yang jelas sejak awal gak bakalan sedih. SE GTK No. 5340/B.B1/GT.00.01/2024 tertulis seluruh lulusan PPG yang terdaftar di pangkalan data lulusan PPG di Kemendikbud-Ristek dapat mengikuti seleksi PPPK Guru 2024. Faktanya yang mengundurkan diri secara resmi sebelum pengisian DRH tahun lalu tidak dapat melanjutkan pendaftaran,” ujarnya sembari memperlihatkan postingan unggahannya di akun Twitter beberapa hari yang lalu.
Ia mengaku diundang oleh Asosiasi PPG Prajabatan Seluruh Indonesia (APPI) dan dimintai klarifikasi atas unggahan yang dinilai sebagai hate comment.
Apalagi, selama ini APPI dan delegasi LPTK sudah menjembatani kendala dan aduan ke GTK, karena tugas APPI hanyalah sebatas itu mengingat kewenangan mereka terbatas.
“Kita meminta keadilan, namun dari APPI juga meminta keadilan bagi yang belum lolos dan mengikuti seleksi tahun lalu. Kuota terbatas, sehingga kita dinilai menyia-nyiakan kesempatan karena mengundurkan diri tahun lalu,” ucap wanita lulusan Uhamka tersebut.
Bila ada kesempatan, maka dia berkeinginan mendaftar formasi di Kabupaten Pati. Sayangnya, tidak bisa karena dibatasi akses oleh Panselnas sehingga dirinya pasrah.
“Jika hasil akhir memang kita tidak bisa daftar tahun ini, dan apakah ada jaminan tahun berikutnya kita bisa mendaftar kembali? Kita akan tetap memperjuangkan hak agar bisa ikut seleksi PPPK tahun ini,” tegas perempuan asal Kayen itu.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar