Tak Berkutik, Komplotan Pengganjal Mesin ATM Diringkus

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Apr 2023 07:38 0 634 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Tidak dapat berkutik, tiga orang komplotan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil dibekuk polisi. Mereka ditangkap di dekat area SPBU Mulyoharjo.

Hal ini diketahui dari akun tiktok Resmob Jepara Id. Dalam salah satu unggahannya, personel Resmob Polres Jepara merekam detik-detik penangkapan kepada para tersangka. Proses penangkapan berlangsung cepat.

Kasatreskrim Polres Jepara Ahmad Masdar Tohari membenarkan pihaknya baru saja menangkap tiga tersangka pencurian dengan modus ganjal mesin ATM. Namun ia tidak mau membeberkan keterangan secara detail.

“Rabu nanti (kasus ini) kami rilis,” kata AKP Ahmad Masdar Tohar saat dikonfirmasi, Selasa 4 April 2023.

Proses penangkapan berlangsung cepat. Tim sudah mengintai para tersangka yang mengendarai mobil Terios berkelir hitam. Setelah situasi dinilai tepat, tim langsung menghentikan mobil berplat nomor E 1107 TJ. Tiga tersangka tak berkutik sama sekali saat diringkus.

Kemudian mereka dibawa ke markas Resmob Polres Jepara. Di tempat itu, tiga tersangka didudukan dan diminta menyampaikan pesan kepada pelaku pengganjal mesin atm.

“Pesan saya, khususnya untuk pembawa ganjel ATM jangan pernah masul wilayah hukum Polres Jepara. Karena sekencang apa pun kamu lari, pasti akan dikejar Tim Resmob Jepara. Sebagai contoh saya,” kata tiga tersangka itu menyampaikan pesan.

Pelaku mengungkapkan mereka telah beraksi di sejumlah mesin ATM di Kecamatan Mlonggo. Dengan sasaran pengguna mesin ATM di dalam minimarket. Modus mereka mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi.

Masing-masing mempunyai peran berbeda. Satu orang berperan pura-pura menolong korban. Satu orang lagi berperan mengintip PIN ATM milik korban. Lalu satu orang lagi bertugas mengawasi lokasi kejadian. (Ar/Dr)

BACA JUGA :  Ribuan Hektare Sawah Terdampak Banjir, DKPP Jepara akan Ajukan Permohonan Bantuan Benih Padi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini