Tahun 2026 Pembangunan Lima Desa di Trenggalek Berpotensi Terganggu

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Sep 2025 13:56 0 40 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Tahun 2026 mendatang, setidaknya ada 5 desa di daerah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur yang pembangunannya berpotensi terganggu.

DBHCHT TRENGGALEK

Yaitu, Desa Widoro Kecamatan Gandusari, Desa Ngulankulon dan Ngulanwetan Kecamatan Pogalan, Desa Boto Putih Kecamatan Bendungan, serta Desa Besuki Kecamatan Panggul.

Desa-desa tersebut hingga kini belum memiliki pimpinan definitif, sehingga dimungkinkan tidak bisa menyusun RPJMDes baru.

Sebab, kelima wilayah dimaksud di pimpin oleh penjabat (Pj) yang notabene dibatasi oleh regulasi.

Meski, di undang-undang maupun peraturan turunannya untuk hak dan kewenangan mereka (Pj) setara dengan pejabat definitif.

Pun begitu, tetap ada kebijakan tertentu yang tidak bisa diputuskan oleh Pj, terkhusus yang berkenaan dengan visi misi pembangunan.

Dari lima desa tersebut, dua di antaranya  ada di wilayah Kecamatan Pogalan, yakni Desa Ngulankulon dan Ngulanwetan.

Menyikapi dinamika serta potensi yang mungkin terjadi, Mondes.co.id mengkonfirmasi Camat Pogalan sebagai otoritas pendamping, evaluasi, dan monitoring berjalannya proses pemerintahan desa.

Mengingat, ketika RPJMDes tidak terselesaikan, maka seluruh kegiatan di pemerintah desa terancam mandek.

“Kedua desa (Ngulankulon dan Ngulanwetan) sudah berkoordinasi dengan kami (pihak Kecamatan Pogalan) termasuk Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Trenggalek mengenai masalah ini,” ungkap Camat Pogalan, Dilly Dwi Kurniasari, Jumat (26/9/2025).

Menurut dia, komunikasi tidak hanya sebatas lisan, namun secara administrasi dan persuratan juga telah dilakukan.

Bahkan, sudah meminta petunjuk kepada Kementerian Dalam Negeri, guna mencari solusi terbaik.

“Surat sudah dikirimkan ke Dinas PMD dan Kementrian Dalam Negeri, tinggal menunggu petunjuk dari sana,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Sepakbola Api Jepara, Tradisi Perangi Angkara Murka

Pun begitu, sambung Dilly, sambil menunggu aturan dari pusat, sebagai langkah antisipasi maka disampaikan kepada para Pj Kades agar mempersiapkan diri dengan tetap merujuk pada RPJMDes tahun sebelumnya.

Akan tetapi, dengan evaluasi serta penyesuaian-penyesuaian sebagaimana rencana kebutuhan ke depan.

“Sambil nunggu aturan dari pusat, secara lisan disampaikan kepada para Pj Kades untuk tetap merujuk pada RPJMDes tahun sebelumnya. Namun, dilakukan evaluasi serta penyesuaian. Misal, penambahan titik-titik atau volume kegiatan yang direncanakan,” pungkas Dilly.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini