Foto: Warga Kebolampang, Lukman Hakim saat diwawancarai awak media (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Pemilik bangunan bengkel yang berdiri di atas lahan irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Lukman Hakim, mengakui bahwa penagihan retribusi membuatnya tercengang.
Pasalnya, tagihan itu untuk tiga tahun ke depan.
Menurut warga Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, selama puluhan tahun terakhir mengoperasikan bengkel, belum ada tarikan retribusi.
Pertama kali ada tarikan sejak 2012, ketika ia mendaftar untuk menggunakan lahan tersebut membayar Rp75.000.
“Selama puluhan tahun gak ditarik. Awal awal 2012 saya di sini pendaftaran Rp75 ribu, tahun kedua Rp70 ribu. Kaget karena sebelumnya nggak pernah ditarik,” katanya, Selasa, 21 Juli 2026.
Dalam setahun, retribusi Hakim sebesar Rp105.000.
Oleh karenanya, dalam tiga tahun ia dikenakan Rp315.000.
“Kalau saya kena Rp105 ribu per tahun. Terus kemarin petugas datang ngasih surat, saya tanya berapa saya? Dijawab Rp315 ribu untuk tiga tahun. Saya kira tagihan tiga tahun ke belakang, setelah saya buka tiga tahun ke depan. Itu pun ditulisannya biaya sewa irigasi,” jelasnya.
Saat ditagih petugas, ia juga sempat diminta membeli materai dengan ganti Rp50.000.
“Ada tiga lembar. Saya disuruh tanda tangan di lembar pertama, kedua, ketiga, disuruh tanda tangan di atas materai, habisnya dimintai ganti Rp50 ribu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto menjelaskan bahwa Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, penyewa dikenakan tarif senilai Rp10.000 per meter persegi dalam satu tahun.
Menurut Widyo, pria bernama Lukman Hakim itu menyewa lahan seluas 10,5 meter.
“Termasuk sebelahnya yang memvideokan, Lukman Hakim. Bengkel dia juga di atas jembatan (milik Pemda) untuk usaha. Sewa Rp10 ribu dikalikan 10,5 meter persegi setahunnya,” ungkapnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini