Sukolilo Bangkit Laporkan 13 Tambang Diduga Ilegal ke Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Jun 2025 17:38 0 461 Harold

PATI – Mondes.co.id | Gerakan Sukolilo Bangkit kembali mendatangi Polresta Pati, untuk menanyakan perkembangan laporan terkait belasan tambang yang diduga ilegal di wilayah Pegunungan Kendeng, Senin (2/6/2025).

Sebelumnya, warga Sukolilo melayangkan laporan kepada Polresta Pati, soal 13 tambang galian C yang diduga ilegal, pada 10 April 2025 silam.

Kuasa Hukum Sukolilo Bangkit, Nimerodin Gulo, mengatakan kedatangannya ke Mapolresta Pati memang ingin menanyakan progres laporan tersebut.

”Hari ini teman-teman dari Sukolilo yang mewakili sekian ratusan orang ingin bertemu Pak Kapolresta, berhubungan dengan tindak pidana Penambangan liar yang dilakukan di Desa Baleadi, Kedungwinong, Wegil, dan di semua wilayah Sukolilo dan Kayen,” ujarnya, Senin (2/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut jelas termasuk unsur pidana. Sehingga menurutnya, laporan ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

”Jelas ada (unsur pidana). Orang buta tahu kalau itu pidana. Apalagi polisi. Yang saya tanya, ini polisi membiarkan atau memang belum tahu. Tapi saya kalau tidak tahu, di lapangan setiap hari ada polisi. Ada Polsek Sukolilo di sana,” tegasnya.

Tokoh Sukolilo Bangkit, Gunretno menyebutkan bahwa ada 17 pertambangan di Sukolilo dan Kecamatan Kayen. Dari jumlah itu, 13 tambang di antaranya tak mengantongi izin.

Bahkan, ia menyebut tambang-tambang ilegal tersebut saat ini masih terus beroperasi.

Namun, kondisi tersebut masih terus dibiarkan, padahal berdampak terhadap lingkungan.

Namun sayangnya, Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi tak menemui mereka. Pihaknya pun berharap kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini.

BACA JUGA :  Tak Hanya Penyuluhan, Puskesmas Kayen Gelar CKG ke Seluruh Sekolah se-Kecamatan

”Ini pelanggaran Pidana. Sekali ini tidak ada yang dipidanakan, jelas ini pembiaran. Padahal ada kerusakan lingkungan,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini