dirgahayu ri 80

Suhadi Ditangkap Tanpa Ada Prosedur dan Kesalahan Jelas, Istri dan Anak Alami Depresi Hebat

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Mei 2025 14:37 0 524 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Suhadi (44) warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, harus rela menelan pil pahit atas kasus yang dialami olehnya belum lama ini.

Pasalnya, pada tanggal 15 Mei 2025, ia didatangi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Tlogowungu.

Pada saat itu, dengan tiba-tiba APH membawanya secara paksa untuk melakukan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dugaan tindak pidana pencurian paralon air.

Suhadi mengatakan, bahwa sebagai masyarakat pedesaan yang tidak tahu menahu terkait permasalahan hukum, ia mengikuti saja apa yang diperintahkan untuk menghindari terjadinya kegaduhan.

Akan tetapi, setelah melakukan tanda tangan BAP, dirinya malah ditetapkan sebagai tersangka dan diwajibkan untuk menjalani absen 2 kali selama satu minggu di Polsek Tlogowungu.

“Setelah ditangkap saya tidak dibawa ke Polsek, malah dibawa ke tempat lain dan disuruh menandatangani BAP, daripada ribut saya mengikuti saja. Setelah tanda tangan malah saya diwajibkan lapor atau absen 2 kali dalam satu minggu di Polsek, Tlogowungu,” ujarnya langsung, Rabu (28/5/2025).

Suhadi yang hanya seorang petani kecil di desa, mengaku sangat bingung atas kejadian tersebut.

Bahkan parahnya, setelahnya berita penangkapan dirinya menyebar di seluruh desa. Sehingga menjadi pergunjingan warga dan membuat sang istri beserta anaknya depresi hebat.

Padahal dijelaskannya jika paralon yang diambil tersebut adalah milik suatu PT yang sudah terbengkalai selama lebih dari 20 tahun dan dipergunakan untuk mengairi lahan pertanian masyarakat.

Saat mengalihdayakan paralon tersebut untuk aliran persawahan itu, ia mengaku tidak sendiri.

BACA JUGA :  Coding Sebagai Skill Masa Depan, Cara Vira Bentuk Kemampuan Digital Anak-anak

Disebutkan, banyak masyarakat yang membantu karena itu sudah kesepakatan bersama untuk kesejahteraan petani di desa tersebut.

“Paralon itu tidak kami manfaatkan secara pribadi, kami mengalihkan paralon yang sudah 20 tahun terbengkalai itu untuk mengairi pertanian warga, dan warga saat itu juga membantu secara bergotong royong, kenapa malah saya mau dimasukkan ke penjara,” tegasnya.

Atas hal tersebut, ia sangat kecewa karena proses penangkapan dirinya tidak sesuai prosedur.

Bahkan, surat perintah penjemputan atau penahanan pun tidak dilampirkan oleh pihak APH.

“Istri saya depresi berat, mentalnya hancur jadi omongan warga, tidak mau makan nasi sudah seminggu, anak saya tidak mau sekolah lagi, entah karena malu atau apa saya tidak paham,” ucap Suhadi.

Atas dugaan cacatnya proses hukum dan penangkapan dirinya, ia menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Yayasan Jiwa Pelopor Reclassering Husada Abadi Kabupaten Pati untuk mendapatkan keadilan dirinya beserta keluarga.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini