Stok Blangko E-KTP di Pati Masih Aman, Berikut Persediaan Tiap Kecamatan

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Des 2025 09:24 0 36 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Bagi warga Kabupaten Pati yang ingin melakukan perekaman data Kartu Tanda Peduduk (KTP) Elektronik atau E-KTP, dapat dilakukan di setiap kantor kecamatan masing-masing.

Warga yang ingin mengurus identitas kependudukan dapat melakukan perekaman E-KTP, serta dapat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Wisnu Priyangga selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, memastikan persediaan blangko E-KTP masih aman.

Meski begitu, persediaan saat ini cukup terbatas.

“Stok blangko E-KTP tahun ini cukup aman. Insya Allah tidak ada kelangkaan blangko,” ujarnya kepada Mondes.co.id, Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa pengadaan blangko E-KTP dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pihak Kemendagri yang mencetak dan mendistribusikan blangko E-KTP ke seluruh daerah di Indonesia.

“Blangko E-KTP memang kita masih dropping dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Jadi kita tidak bisa cetak sendiri karena pengadaan secara nasional,” ungkap Wisnu.

Kendati demikian, stok yang aman ini dikatakan terbatas. Hingga saat ini stok blangko E-KTP di Kabupaten Pati ada 1.397 keping, yang tersebar di 21 kecamatan.

Di antaranya, Sukolilo ada 119 blangko, Kayen 72 blangko, Tambakromo 70 blangko, Winong 130 blangko, Pucakwangi 98 blangko, Jaken 66 blangko, Jakenan 39 blangko, Batangan 91 blangko.

Kemudian, Juwana 41 blangko, Gabus 95 blangko, Margorejo 70 blangko, Pati 22 blangko, Gembong 61 blangko, Tlogowungu 63 blangko, Wedarijaksa 34 blangko, Margoyoso 37 blangko.

BACA JUGA :  Antisipasi Masa Tanam Kedua, DPRD Rembang Dorong Percepatan Penyaluran Pupuk Subsidi

Selanjutnya wilayah Gunungwungkal 61 blangko, Cluwak 64 blangko, Tayu 53 blangko, Dukuhseti 58 blangko, dan Trangkil 53 blangko.

“Meskipun ada stok blangko, namun blangko terbatas. Harapannya IKD kalau difungsikan sebagai identitas kependudukan dengan optimal, maka semua lembaga sudah bisa digunakan kok, tanpa harus ada KTP fisik, justru dengan IKD menghemat blangko E-KTP,” urainya.

Keterbatasan persediaan blangko E-KTP secara tidak langsung untuk mengarahkan agar warga segera beralih ke IKD.

Pasalnya, layanan IKD bisa memudahkan setiap individu dalam mengakses apapun melalui identitas kependudukan karena sinkron dengan berbagai layanan lain.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini