REMBANG – Mondes.co.id | Masyarakat Kabupaten Rembang kini dapat menikmati kemudahan akses layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, di mana kartu peserta dapat langsung digunakan tanpa harus menunggu masa aktivasi selama satu bulan seperti yang berlaku sebelumnya.
Kemudahan ini diperoleh seiring dengan kembalinya status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang resmi disandang Kabupaten Rembang mulai Selasa, 7 Oktober 2025.
Kepulangan status UHC Prioritas ini menjadikan Rembang sebagai satu-satunya kabupaten di eks Karesidenan Pati yang berhasil kembali meraih predikat tersebut.
Keberhasilan ini juga menjadi manifestasi dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang di bawah kepemimpinan Bupati Harno dan Wakil Bupati M. Hanies Cholil Barro’.
Terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, sejak dilantik pada Februari lalu.
Bupati Harno, saat meninjau proyek pembangunan jalan Pasedan–Ngotoko belum lama ini, menyatakan bahwa sejumlah upaya telah ditempuh untuk mengembalikan status UHC.
Langkah-langkah strategis yang dilakukan mencakup pelunasan tunggakan premi BPJS Kesehatan yang sempat tertunggak selama beberapa bulan.
Serta upaya sistematis dalam peningkatan angka kepesertaan dan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Sekarang Rembang sudah UHC Prioritas lagi. Bagi masyarakat yang status kepesertaannya tidak aktif, dapat segera berkonsultasi ke Dinas Kesehatan atau langsung mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP),” tegas Bupati Harno.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, dr. Ali Syofii, menjelaskan secara rinci bahwa setelah disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 dan penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pihaknya segera melunasi seluruh tunggakan premi BPJS Kesehatan periode April hingga September 2025.
”Untuk tingkat kepesertaan saat ini telah mencapai 99,5 persen, dengan angka keaktifan peserta mencapai 82,01 persen. Kami pastikan sudah tidak ada tunggakan premi, dan Insya Allah anggaran sampai akhir tahun telah tersedia,” jelas dr. Ali.
dr. Ali Syofii menambahkan, bagi warga yang status BPJS-nya nonaktif, termasuk yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) namun dinonaktifkan, khususnya warga kurang mampu, akan dijamin pendaftarannya langsung ke program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBPU Pemda).
”Misalnya ada warga dirawat di rumah sakit dan ternyata status BPJS-nya nonaktif, maka pada hari itu juga akan langsung didaftarkan dan diaktifkan. Pasien tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun,” tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, status UHC Prioritas Kabupaten Rembang sempat terlepas pada akhir tahun 2024.
Hal tersebut diakibatkan oleh menurunnya tingkat kepesertaan BPJS di bawah batas 98 persen dan keaktifan peserta di bawah 81 persen.
Diperparah dengan adanya tunggakan premi dari Pemerintah Kabupaten Rembang pada periode tersebut.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar