SPBU Akhirnya Pecat Aktor Intelektual Dugaan Praktik ‘Ngangsu’ Solar Yang Libatkan Oknum ASN di Kudus

waktu baca 3 menit
Jumat, 24 Jun 2022 12:26 0 843 mondes

PATI – Mondes.co.id | Usai melalui rangkaian pemeriksaan internal yang cukup, dengan mempertimbangkan berbagai pihak. Akhirnya pihak pemilik SPBU 44.593.12, Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan Kudus dan SPBU 44.594.12 Sengon Kecamatan Mayong, Jepara memberhentikan secara tidak hormat (Ag) dari jabatannya Manager di kedua SPBU tersebut.

Sebelumnya (Ag) yang seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) diduga telah melakukan penyalahgunaan penjualan BBM jenis solar subsidi kepada sejumlah orang dengan melebihi batas ketentuan.

Tidak diperoleh kepastian terhitung mulai tanggal berapa (Ag) dipecat dari jabatannya tersebut, begitu juga legalitas pemecatannya yaitu berupa SK (Surat Keterangan) tentang pemberhentian (Ag).

Sementara, pihak internal SPBU sewaktu dihubungi oleh Tim Media kabar pemecatan (Ag) membenarkan kabar tersebut.

“Iya betul Mas, sudah diberhentikan dia (Ag-red) dalam minggu ini. Kelihatannya tidak ada surat pemberhentiane. Semua kunci-kunci dan semua aksesnya sudah ditarik kembali oleh Bu Nurjanah (Pemilik),” kata salah satu internal yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Lebih lanjut pihak internal memberikan penjelasan bahwa dulu sewaktu diajak bergabung itukan sifatnya juga informil saja. Hanya diberi wewenang mengurusi masalah administrasi dan bukan sebagai Manager.

“Karena semua bagian juga dihandelnya lalu (Ag) mengaku sebagai manager, dari jabatan itu akhirnya melakukan pelanggaran tentang UU migas. Dan akhirnya dilakukan pemberhentian, namun sifatnya informal, yang jelas sudah tidak akan dipakai lagi,” jelasnya dari pihak internal.

Dari informasi yang diperoleh, pihak Pemilik SPBU dan pihak Pertamina sudah saling koordinasi untuk menentukan langkah – langkah hukum kepada (Ag) namun belum bisa diperoleh kabar real-nya berupa apa langkah hukum tersebut. Bentuk gugatan Perdata atau Pidana, mungkin juga bisa keduanya. Karena terhadap perbuatan yang bersangkutan dimungkinkan bisa dilakukan keduanya baik Pidana maupun Perdata.

BACA JUGA :  Satgas Ops Patuh Candi Edukasi Tertib Lalu Lintas Sambil Bagikan Nasi Bungkus

Pidana karena diduga kuat sudah melanggar UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diperbaharui pada UURI No. 11 Tahun 2020 Cjpta Kerja Bidang Migas khususnya pasal 55 dengan ancaman Sanksi Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp  60.000.000.000,-(Enam Puluh Milliar Rupiah).

Sedangkan perdatanya dikarenakan perbuatan yang bersangkutan telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi pihak pemiliknya, Pertamina selaku BUMN dan juga Negara karena subsidi yang diberikan telah disalah-gunakan ke pihak lain.

Sementara, Korwil Pantura Timur Buser Indonesia yang membawahi Media, LSM dan LBH di wilayah eks Karesidenan Pati, Bangkit SA sewaktu dikonfirmasi terkait perkembangan hal ini menanggapi hal tersebut agar melanjutkan permasalah itu ke ranah hukum yang berlaku.

“Seharusnya ada langkah – langkah hukum yang komprehensif dan signifikan terutama bagi pihak – pihak yang dirugikan dalam hal ini yaitu pemilik SPBU dan Pertamina. Namun jika satu hal lain keduanya tidak melakukan upaya hukum, maka LSM Buser Indonesia terpaksa akan ambil inisiatif untuk mengangkat masalah ini ke jalur hukum sebagai implementasi hak hak publik yang telah dirugikan oleh pelaku,” tegas Bangkit.

Ditambahkan, Buser Indonesia akan melaporkan kasus ini langsung ke Bareskrim dan Kemendikbud.

“Kita akan laporkan dugaan penyalahgunaan penjualan BBM tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, tunggu saja,” imbuhnya.

Bangkit juga menganggap jika permasalahan ini sudah menjadi bola panas di institusi dimana (Ag) bernaung yakni Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

“Kami menginginkan pihak Dinas Dikbud pegang komitmen dan integritas dalam menegakkan aturan di internal ASN nya sebagaimana yang pernah disampaikan  oleh salah satu  pejabat pada Cabang Diknas Wilayah 3 Jateng di Pati beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati Pati Singgung Soal 1400 Warganya Meninggal di Gelombang ke Dua

Disdik berjanji akan menindaklanjuti informasi ini sebagaimana mestinya sesuai aturan perundang undangan penegakan disiplin ASN yang berlaku karena hingga kini pihak Cabang Diknas Wilayah 3 Jateng di Pati masih terkesan tidak transparan  dan kurang terbuka kepada Media.

(Tim-Bsa/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini