Foto: Sejumlah spanduk dan banner bernada protes terpampang (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Sejumlah spanduk dan banner bernada protes terpampang di depan Kantor Kecamatan Sumber dan Balai Desa Sumber.
Alat peraga tersebut berisi tuntutan warga yang menolak adanya calon perangkat desa yang berasal dari luar daerah dalam proses seleksi pengisian perangkat desa setempat.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Desa Sumber, Mujayin, memberikan klarifikasi terkait prosedur hukum yang mendasari proses seleksi tersebut.
Ia menegaskan, seluruh tahapan pendaftaran telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang.
Mujayin menjelaskan bahwa aturan saat ini memungkinkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendaftarkan diri sebagai perangkat desa di mana pun, berbeda dengan aturan masa lalu yang mewajibkan domisili setempat.
”Sekarang untuk pengisian perangkat itu oleh Warga Negara Indonesia. Karena sudah ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pembayaran perangkat desa menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan golongan setara 2A,” ujar Mujayin pada Senin (13/4/2026).
Meskipun terbuka secara nasional, regulasi tetap memberikan apresiasi bagi warga lokal, melalui sistem pembobotan nilai skor sebagai berikut.
Terkait keberadaan spanduk tersebut, Mujayin mengungkapkan bahwa pemasangan diduga dilakukan pada malam hari oleh oknum yang belum diketahui identitasnya.
Pihak desa telah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat, guna menjaga kondusivitas.
Lebih lanjut, Mujayin menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan menolak segala bentuk intervensi dalam proses seleksi ini.
Sebagai informasi, proses pendaftaran bakal calon perangkat desa telah resmi ditutup pada hari Minggu (12/4/2026) lalu pukul 14.00 WIB.
Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan final tes yang dijadwalkan pada tanggal 21 April mendatang.
Mengenai kekhawatiran warga terkait efisiensi anggaran, Mujayin memastikan bahwa gaji untuk dua perangkat desa yang terpilih nantinya, sudah tersedia dalam Alokasi Dana Desa (ADD) dan tidak mengganggu anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola pusat.
Pemerintah Desa Sumber menyatakan siap memfasilitasi audiensi bagi warga yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
“Kami welcome dan terbuka. Mari kita kawal bersama seluruh tahapan ini agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar