Skenario Keji Pasutri Jepara Habisi Bayi, 5 Hari Bangun Alibi

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Mei 2023 04:39 0 1659 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Tidak disangka-sangka dalang atau otak pembunuhan bayi berusia tiga bulan di Kabupaten Jepara, adalah ibu kandungnya sendiri.

Sang Ibu berinisial S (33), tega menceburkan anak kandungnya hidup-hidup ke dalam sumur sedalam 15 hingga 20 meter di belakang rumahnya.

Saat gelar kasus di Mapolres Jepara, pada Senin 22 Mei 2023, S (33) dan suaminya MR (44), mengakui semua perbuatannya.

Di depan polisi mereka mengaku khilaf telah melakukan aksi keji tersebut.

Ada beberapa motif yang mendasari, sehingga mereka tega menghabisi darah dagingnya sendiri.

“Yang merencanakan awalnya istri saya. Kemudian saya mengikutinya,” ungkap MR, ayah sang bayi.

Latar belakang rencana pembunuhan tersebut didasari karena faktor ekonomi.

Selain itu, kondisi anak yang sakit-sakitan dan mengalami stunting (tengkes) atau gagal tumbuh.

Bayi malang tersebut pertumbuhannya memang tidak sesuai dengan usianya.

Akhirnya mereka tega menceburkannya ke dalam sumur.

“Mereka berasal dari keluarga pra sejahtera. Selain faktor ekonomi, anaknya juga sakit-sakitan. Bayi tersebut juga termasuk bayi gagal tumbuh atau stunting,” ungkap Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 19 Mei 2023 sekira pukul 02.30 WIB di sumur belakang rumah tersangka.

Mereka sudang merencanakan sejak lima hari yang lalu, sembari menyusun skenario pembunuhan.

Ayahnya yang membuka kayu penutup bibir sumur dan setelah terbuka istrinya membuang bayi kedalam sumur.

Kemudian kedua tersangka kembali ke rumah seakan-akan tidak ada peristiwa.

Kemudian mereka membangun alibi bahwa bayi tersebut hilang dicuri.

BACA JUGA :  19 Ruas Jalan Bakal Diperbaiki, Dewan Sudah Setujui Perubahan APBD 2025

Namun berkat anjing pelacak, berasil menemukan bayi tersebut di dalam sumur. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini