dirgahayu ri 80

Sindikat Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Berhasil Diungkap Polresta Pati

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Nov 2024 12:15 0 409 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Polresta Pati berhasil mengungkap kasus sindikat tindak pidana prostitusi online via MiChat yang melibatkan anak berumur 16 tahun.

Diketahui, korban yang masih di bawah umur tersebut adalah warga Bekasi yang sedang bertransaksi melalui aplikasi MiChat di area Kecamatan Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan, sindikat tersebut mulai terendus pihak kepolisian sejak Sabtu (2/11/2024).

Pasalnya, pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Pati mendapat informasi adanya aktivitas prostitusi di dalam kamar salah satu Hotel di Kecamatan Pati melalui aplikasi media sosial MiChat.

Setelah menerima adanya sindikat tersebut, pihak Polresta Pati terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 tersangka.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut kemudian pada hari Sabtu, 2 November 2024 sekira Pukul 21.00 WIB petugas mengamankan 2 orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi Jumat (15/11/2024).

Dikatakannya, 2 tersangka yakni MN (25) warga Cikarang Utara dan SY (28) warga Bekasi sebagai Mucikari sekaligus admin MiChat yang menjual atau memasarkan korban.

Barang Bukti terkait dengan aktivitas eksploitasi seksual terhadap korban juga telah diamankan pihak kepolisian.

“Dari keterangan, para tersangka mengakui telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak korban selama 2 bulan ini dan modus operandi yang dilakukan yaitu mengunggah foto anak korban di aplikasi MiChat dengan kalimat “Open BO” dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan bahwa modus para tersangka yakni dengan membooking kamar di hotel, kemudian korban disuruh melayani di kamar terpisah.

BACA JUGA :  Dinilai Tak Layak, Serikat Buruh Tolak UMK Pati 2023

“Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangka dengan dugaan tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Eksploitasi Seksual Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Th 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini