PATI-Mondes.co.id| Sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus pungutan tambahan dan/ atau pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017-2018 kembali di gelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati Rabu (27/10/2021).
Sidang yang digelar ini, merupakan sidang lanjutan yang ke empat dengan nomor perkara praperadilan, 2/pid.pra/2021/PN pti, rabu 27/ 10/21 dengan jenis perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam agenda pembacaan Duplik, bukti pemohon dan termohon, dan saksi pemohon.
Dalam gelar sidang perkara pihak Pemohon mendatangkan satu saksi yakni Nur Rohmat warga Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati yang turut serta dalam pembuatan sertifikat tanah tahun 2017. Dalam kesaksiannya. Ia mengaku bahwa dirinya telah membayar Rp. 750 ribu sebagai syarat dalam pengajuan program PTSL.
“Saya membayar Rp 750 ribu, hanya saja waktu itu saya tidak di beri bukti pembayaran atau bukti kwitansi, yang diterima secara langsung oleh salah satu perangkat desa Jimbaran,” terang Nur Rohmat menjawab pertanyaan hakim.
Dalam sidang itu, hakim juga memberikan beberapa pertanyaan lain kepada Nur Rohmat soal agenda dalam sidang dan apa yang sudah di lakukan oleh pihak penyidik Polres Pati dalam melalukan penanganan proses penyidikan program PTSL, hanya saja dari beberapa pertanyaan tersebut, dirinya mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu,” jawabnya.
Sementara usai pelaksanaan sidang, Hartono yang saat itu hadir dan merupakan kuasa hukum termohon, kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa pelaksanaan sidang pra peradilan berjalan dengan lancar. Sidang sendiri digelar sejak jumat lalu.
“Soal perkara praperadilan berjalan lancar, saya tidak tahu perkara pokoknya, saya hanya menguasai perkara yang disidangkan,” ujarnya.
Sidang ini digelar untuk mencari titik temu, persoalan yang dipermasalahkan oleh pemohon,”Dalam sidang ini tidak ada yang dikurangi, tidak ada yang ditambah, dan kita jawab apa adanya,” ungkap Hartono.
Diketahui, Sidang praperadilan digelar atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus pungutan tambahan dan/ atau pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017-2018.
Perkara tersebut sesuai informasi di berhentikan oleh Satreskrim Polres Pati melalui Penyidik Unit 3 (tiga) Tipikor, per tanggal 03 November 2020, melalui Surat Ketetapan Peghentian Penyelidikan Nomor : S.Tap/549.c/XI/2020/Reskrim tgl. 03 November 2020-red.
(Tim/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar