PATI – Mondes.co.id | Sidang ketiga atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,1 miliar dengan nomor 113/Pid.B/2025/PN.Pti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (20/8/2025).
Teguh Hartono selaku kuasa hukum korban Nurwiyanti alias Wiwied, menjelaskan jika agenda persidangan kali ini masih mendatangkan para saksi dari pihak Notaris.
Dirinya menegaskan, bila terdakwa A (inisial), saat ini melakukan upaya hukum Perdata dengan cara mengungkit permasalahan cicilan.
Akan tetapi, Teguh secara tegas menolaknya karena permasalahan tersebut adalah murni tindak pidana penipuan dan tidak ada sangkutan hutang piutang.
“Kelihatannya sekarang mau dipelintir ke arah Perdata, karena kemarin kita melihat pengacara terdakwa berbicara terkait cicilan, kita secara tegas menolak itu adalah cicilan, karena ini kaitannya tidak hutang piutang dan ini murni tipu muslihat yang dilakukan oleh terdakwa,” ujarnya langsung.
Di sisi lain, Wiwied menyatakan jika ia menginginkan uang yang dibawa oleh terdakwa, bisa dikembalikan secara utuh tanpa ada kekurangan sedikit pun.
Selain itu, dia meminta supaya terdakwa bisa mempertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan secara penuh di mata hukum.
“Permintaan saya kebenaran harus ditegakkan dan yang salah harus dihukum, selain itu saya juga berjuang supaya uang saya dikembalikan sebesar Rp3,1 miliar,” pintanya.
Sebelumnya, Wiwied juga menceritakan, jika terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah dibawa dan malah membuka bisnis kafe di area Pati Kota.
“Saya yakin dia mampu kalau mengembalikan, tapi tidak ada itikad baik, malah buka kafe baru,”tandasnya.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar