Siapkan Kelengkapan Kendaraan, Operasi Zebra Candi Berlangsung 2 Pekan

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Okt 2024 17:17 0 230 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Masyarakat diharapkan untuk selalu membawa surat-surat kendaraan. Pasalnya, Operasi Zebra Candi 2024 telah dimulai pada hari ini, Senin (14/10/2024).

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan oleh petugas gabungan.

Operasi ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Wakapolres, Pejabat Utama Polres (PJU), dan anggota Polres Jepara.

AKBP Wahyu Nugroho mengatakan, Operasi Zebra Candi 2024 dilaksanakan selama dua pekan, tepatnya pada 14 – 27 Oktober 2024. Setidaknya, 60 personel dilibatkan dalam operasi tersebut.

Operasi Zebra Candi bertujuan untuk sarana edukatif dan persuasif serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dalam berlalu lintas dengan melakukan upaya sosialisasi dan edukasi.

“Ops Zebra Candi 2024 mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung gakkum secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Kapolres Jepara.

AKBP Wahyu juga menyatakan, operasi itu akan lebih mengutamakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Meski begitu, langkah pencegahan pelanggaran peraturan lalu lintas juga akan digencarkan. Tujuannya untuk menekan angka pelanggaran, sehingga bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas.

“Saya berharap melalui operasi ini, masyarakat semakin sadar dan disiplin menerapkan peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengendara lain,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Pemkab Kudus Bakal Serius Tangani Keluhan Warga Tanjungrejo Terkait Penanganan Sampah

Kapolres Jepara menambahkan, ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Zebra Candi 2024 yaitu :
1. Kendaraan overload dan over dimensi.
2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm SNI.
5. Pengemudi atau pengendara yang gunakan knalpot brong.
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara Ranmor balap liar.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini