JEPARA – Mondes.co.id | Entah apa yang merasuki pasangan suami istri ini. Sang Istri mendukung suaminya untuk menyetubuhi korbannya yang masih berusia 17 tahun.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan tindak asusila itu terjadi di kamar tersangka, pada hari Sabtu 18 Februari 2023.
Tersangka NG (30) itu pernah mengutarakan keinginannya kepada istrinya yang berinisial NP (27) untuk berhubungan seksual tiga orang.
“Atas dasar ini, NP ingin menyenangkan suaminya,” ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Selasa 13 Juni 2023.
Saat korban diminta melihat Pasutri ini berhubungan badan.
Korban sempat ingin keluar dari kamar tapi dicegah oleh NG.
Tersangka kemudian memepet korban hingga ke pojok pintu.
Kemudian tersangka NP memaksa korban untuk melakukan hubungan tak senonoh.
NP yang ada di kamar itu membiarkan suaminya mencabuli korban.
“Korban merupakan pacar keponakan dari Pasutri tersebut,” ungkap Kapolres Jepara.
Tersangka juga mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar.
Korban yang dalam keadaan terdesak tak berkutik atas paksaan dan ancaman tersangka.
Kapolres Jepara mengungkapkan bahwa tersangka NG juga mengancam kepada korban akan melaporkan ke pacarnya jika pernah berhubungan badan dengannya.
“Ancaman ini disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan tersangka NG,” tuturnya.
Kepada polisi, kata dia, NG mengaku telah berhubungan dengan korban sebanyak enam kali di hotel dan aksi bejat ini, ia lakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.
“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkasnya. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar