TRENGGALEK – Mondes.co.id | Banyak dari masyarakat yang mungkin belum memahami sekaligus mengetahui fungsi dari bahu jalan dan trotoar.
Meski istilah tersebut sangat familiar didengar, namun demikian seringkali dijumpai pemanfaatannya (trotoar dan bahu jalan) tidak sesuai peruntukan.
Padahal sudah ada regulasi yang mengatur berikut sanksi bagi pelanggar. Tak terkecuali di Kabupaten Trenggalek.
Fenomena ini umum terlihat pada ruas jalan yang terbilang ramai atau memiliki nilai strategis dan berdekatan dengan pusat aktivitas masyarakat.
Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari parkir liar, PKL maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu pengguna jalan.
Guna memberikan pengertian sekaligus pemahaman kepada kalayak luas, jajaran Satlantas Polres Trenggalek pun tak kenal lelah memasifkan sosialisasi.
Pasalnya, ada dampak sosial bahkan hukum bagi orang yang merubah fungsi fasilitas publik dimaksud.
“Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan bahwa trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya,” sebut Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto, Rabu (30/7/2025).
Dijelaskan olehnya, merujuk pada Pasal 131 ayat (1) secara gamblang menegaskan jika trotoar merupakan hak pejalan kaki bukan untuk kepentingan pribadi.
Maka, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dan trotoar termasuk di dalamnya.
Kemudian, di pasal 275 ayat (1) menyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fasilitas pejalan kaki dapat dipidana paling lambat 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Jelas-jelas ada dampak hukum bagi pelanggarnya. Belum lagi, potensi gangguan yang ditimbulkan akibat perbuatan itu,” imbuhnya.
Kemudian, masih kata AKP Sony, untuk fungsi bahu jalan yang merupakan bagian dari ruang manfaat jalan.
Bahu jalan ini biasanya terletak di sisi kiri jalan dan memiliki lebar setidaknya 2,5-3,5 meter.
Fungsi utama, sebagai akses darurat bagi petugas maupun pengguna jalan.
Oleh karena itu, bahu jalan juga tidak diperkenankan untuk dipakai aktivitas lain yang dinilai dapat mengurangi kapasitas atau peruntukan.
Sehingga dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
“Bahu jalan, juga tidak diperbolehkan untuk aktivitas lain selain fungsi utamanya. Seperti parkir sembarangan, menumpuk barang atau material, berdagang dan lain-lain sebagaimana diatur dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan,” tegas Kasatlantas.
Di situ ada sanksi yang bisa dikenakan, sambungnya, di Pasal 274 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 termaktub bagi setiap orang yang melakukan perbuatan sehingga mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
“Disamping pula, pasal 287 Ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar