KUDUS – Mondes.co.id | Serikat pekerja meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk mencairkan sebanyak empat kali selama setahun alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Ihwal tersebut mencuat dalam audiensi antara puluhan pengurus Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, beserta Pengurus Unit Kerja (PUK) pabrik rokok di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus.
Dipimpin oleh Ketua RTMM Suba’an Abdul Rahman dan pimpinan PUK, mereka sempat diterima oleh Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie dan Sekda Revlisianto Surbakti melakukan penyampaian tuntutan itu.
Menurutnya, audiensi dan dialog perlu mereka lakukan, sebab sebelumnya Pemkab hanya meluncurkan skema pencairan dana BLT bagi pekerja yang hanya sebanyak 3 kali pencairan, dengan nominal Rp300 ribu untuk sekali pencairan.
“RTMM meminta kepada Pemkab Kudus terkait pembagian BLT DBHCHT kepada buruh yang hanya tiga kali di tahun ini dengan nominal Rp300.000. Sedangkan dari hitungan kami, dana tersebut bisa dicairkan 4 kali selama 4 bulan dengan jumlah yang sama,” ujar Suba’an, Senin (10/6).
Sementara, menurutnya dana BLT yang dicover oleh Provinsi dan telah dicairkan sebelumnya kepada sebagian buruh di sebagian perusahaan, dengan pencairan sebanyak 4 kali.
“Bila dengan skema ini dikhawatirkan akan berdampak menjadi kecemburuan sosial pada buruh anggota kami, dan sisa anggaran tersebut berpotensi menjadi Silpa,” ungkapnya.
“Setelah tadi kami melakukan audiensi BLT, akhirnya Pemkab Kudus bersedia memberikan empat kali atau nilai totalnya Rp1,2 juta rupiah,” lanjutnya.
“Akan tetapi yang satu akan diajukan (dianggarkan) di perubahan (APBD Perubahan),” sebutnya.
Menurutnya, alasan Pemkab menganggarkan BLT 3 kali, karena Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hanya mengcover BLT kepada 33 ribu karyawan di Kudus, dari yang diajukan mencapai 48 ribu pekerja.
Suba’an melanjutkan, sekitar 15 ribu buruh yang sebelumnya diajukan ke Pemprov, akan diambil-alih Pemkab Kudus.
“Total keseluruhan buruh rokok di Kudus itu ada sekitar 81 ribu orang. Karena yang 33 ribu di-cover Pemprov, jadi BLT yang di-cover Pemkab Kudus totalnya 47 ribu sekian, setelah pelimpahan dari Pemprov 15 ribu,” bebernya.
Ditambahkan, untuk mekanisme pencairan BLT akan dilakukan dalam dua tahap. Rencananya, tahap pertama akan dilakukan pada bulan Juni ini dengan nominal Rp600 ribu.
Kemudian untuk pencairan selanjutnya, juga akan langsung diberikan senilai Rp600 ribu setelah APBD Perubahan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2024 disahkan.
“Untuk yang di-cover Pemprov itu pencairan tahap pertama sudah dilakukan pada bulan April 2024 lalu. Setiap buruh rokok menerima BLT senilai Rp600 ribu,” terangnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar