Serikat Buruh Geruduk Kantor Bupati Pati, Minta Kenaikan UMK 2026

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Des 2025 13:15 0 45 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Puluhan aliansi serikat buruh menggelar aksi demo menolak upah murah di depan kantor Bupati Pati pada Senin (22/12/2025).

Aksi ini digelar lantaran upah minimum Kabupaten (UMK) pekerja pabrik di Pati dinilai cukup rendah.

Dengan membawa spanduk, mereka meminta agar adanya kenaikan upah.

“Tolak Upah Murah”

“Kami bekerja keras untuk diserahkan kami berkeringat demi hidup yang pantas”

“Harga BO (bahan sembako) Naik Upah Harus Naik”

Ketua PC SP RTMM (Seperti Pekerja Rokok Tembakau, Makanan, dan Minuman) Pati, Tri Suprapto menjelaskan bahwa hari ini adanya sidang upah yang digelar di Kantor Disnaker Pati.

Namun, pada sidang tersebut tidak membuahkan kesepakatan.

Menurutnya, adanya usulan ini sudah diatur oleh pemerintah.

“Dari Apindo 0,6 dari pemerintah 0,7 dan kami serikat 0,9 untuk alfa,” jelas Tri langsung.

Dalam perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 dan 2026, pemerintah menggunakan variabel alfa sebagai indeks yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Pekerja hanya mengusulkan variabel alfa antara 0,5 sampai 0,9 saja.

“Kita mengawal sidang upah yang sedang dilaksanakan hari ini. Kami serikat mengawal usulan, di mana dari usulan teman-teman alfanya minta 0,9. Jadi kita juga ada regulasi dari pemerintah bahwa alfa itu 0,5 sampai 0,9,” jelasnya.

Tidak hanya itu, usulan kenaikan ini karena upah Kabupaten Pati terendah dibandingkan Kudus dan Jepara.

“Kita menyesuaikan upah Pati itu paling rendah, dibanding Kudus dan Jepara kita paling rendah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Rembang Miliki Seribu Bogor Penghasil Legen dan Siwalan

Menurutnya dengan kenaikan alfa 0,9 tersebut, upah pekerja di Pati semula Rp2,3 juta menjadi Rp2,5 juta.

“Menurut kami usulan 0,9 itu ketemunya Rp2,5 juta. Jadi intinya kami dari pekerja tetap 0,9 kalau dewan upah kami ke Pendopo Kabupaten Pati. Semula Rp2,3 juta menjadi Rp2,5 juta,” tandasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini