dirgahayu ri 80

Seorang CPNS di Jepara Mengundurkan Diri, Ini Sanksi yang Diberikan 

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Mar 2025 14:08 0 318 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Menjadi seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diimpikan banyak orang.

Hal ini lantaran tidak semua orang bisa berkesempatan menjadi abdi negara.

Namun di Jepara, seorang CPNS yang sudah dinyatakan lulus hasil akhir seleksi pengadaan pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara 2024 malah mengundurkan diri.

Pengumuman pengunduran diri CPNS tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor: 005/PANSEL.JPA/CASN/II/2025. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 Februari 2025 lalu.

Satu CPNS yang mengundurkan diri dinyatakan lulus sebagai auditor terampil di Inspektorat Kabupaten Jepara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta menjelaskan bahwa CPNS tersebut mengundurkan diri pada saat masa pemberkesan pengusulan NIP yang dimulai pada tanggal 25 Januari – 21 Februari 2025.

Adapun alasannya, ia mengatakan karena CPNS tersebut sakit, sehingga saat ini masih masih menjalani masa pengobatan.

“Iya satu orang mengundurkan diri disebabkan karena beliaunya ini sakit dan tidak bisa melaksanakan tugas, sehingga mengundurkan diri,” katanya saat ditemui di Kantor BKD Jepara, Jumat (14/2/2025).

CPNS yang mengundurkan diri tersebut menurutnya tidak dikenai denda. Namun terdapat sanksi yang diberikan yaitu tidak boleh mengikuti pendaftaran penerimaan CPNS selama satu tahun.

Untuk pengisian jabatan yang kosong tersebut menurutnya akan diisi oleh peserta pengganti yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Proses penggantiannya akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

“Yang kosong nanti akan diisi melalui optimalisasi. Yang menentukan dari panitia pusat,” jelasnya.

BACA JUGA :  Mengenal Lebih Dekat Olivia Maharani, Sang Ketua Forum Anak Kabupaten Pati

Ia menyebutkan, di Jepara terdapat 339 CPNS yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti pemberkasan pengusulan NIP.

Jika sesuai timeline awal, pengangkatan atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2024 akan dilakukan 1 April 2025.

Kemudian Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) atau mulai bekerja pada 1 Mei 2025.

Namun sesuai surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan TMT dan SPMT CPND 2024 diundur pada tanggal 1 Oktober 2025 mendatang.

Ia mengatakan, mundurnya jadwal pengangkatan CPNS tersebut juga turut menimbulkan dampak bagi pelaksanaan pemerintahan di daerah.

“Yang jelas untuk efektivitas atau kelancaran tugas-tugas kedinasan jelas pengaruh. Karena kami kekurangan tenaga,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini