dirgahayu ri 80

Sembilan Aktor Kerusuhan di Gedung DPRD Jepara Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Sep 2025 18:29 0 92 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Sebanyak sembilan orang dalang atau aktor kerusuhan perusakan Kantor DPRD 31 Agustus 2025 dini hari, berhasil diamankan.

Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno, mengatakan awalnya massa berkumpul di sepanjang Jalan KS Tubun hingga Jalan Kartini untuk menyampaikan aspirasi sampai pukul 21.00 WIB dan sudah kembali dengan tertib.

Setelah pihak demonstran membubarkan diri, datanglah sekelompok pemuda yang langsung membuat kerusuhan dengan cara melakukan penutupan jalan, pelemparan batu dan bambu, serta melakukan pembakaran ban.

Setelah terjadi kerusuhan tersebut, petugas melakukan proses pembubaran dari pukul 21.30 WIB – 22.00 WIB hingga massa terdorong mundur.

Mulailah pada pukul 23.00 WIB, para massa unjuk rasa mulai berpindah berkumpul di depan Gedung DPRD Jepara.

Sampai di area kantor DPRD Jepara, massa mulai melakukan perusakan fasilitas umum, pembakaran, hingga pelemparan batu ke arah Gedung DPRD Jepara.

“Setelah gerbang jebol, massa memulai membakar di area halaman Gedung DPRD Jepara. Selanjutnya setelah massa merusak pintu Gedung utama, massa yang sebagian adalah tersangka dalam peristiwa penjarahan ini, berhamburan masuk ke dalam Gedung untuk melakukan penjarahan,” ujar Kompol Edy saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, pada Selasa (2/9/2025).

BACA JUGA :  Musim Nikah dan Libur Sekolah, Bisnis Travel Menggeliat 

Para tersangka membawa berbagai jenis barang inventaris kantor seperti sepeda motor, komputer, televisi, speaker, printer, proyektor, dan berbagai peralatan kantor lainnya.

Guna mengantisipasi kejadian serupa, sambung Kompol Edy, pihaknya telah menerjunkan aparat gabungan dari Polres Jepara, Brimob, TNI, Satpol PP, hingga stakeholder terkait untuk melakukan tindakan preventive strike, termasuk patroli skala besar di sejumlah titik.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutur Kompol Edy.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini