Selewengkan Duit Desa Ratusan Juta, Kades Dengkek: Sudah Dikembalikan

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Nov 2025 14:24 0 72 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Kepala Desa (Kades) Dengkek, Kecamatan Pati, buka suara atas tuduhan korupsi yang digaungkan oleh warganya sendiri.

DBHCHT TRENGGALEK

Kamjawi pun menegaskan bahwa dana pembangunan gedung serbaguna di Desa Dengkek dioptimalkan untuk pengadaan infrastruktur.

Menurutnya, penyelewengan dana senilai Rp345 juta yang ditemukan oleh pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Pati telah diungkap, sehingga pihaknya telah mengembalikan ke daerah.

Dengan ditengahi oleh Camat Pati, persoalan dana yang menguap entah kemana itu, akhirnya terselamatkan.

“Pengembalian kas desa itu sudah diutarakan ke BPD (Badan Permusyaratan Desa), waktu itu saya mengembalikan. Terus dari Inspektorat, Pak Camat undang semua BPD ke kecamatan, sudah diutarakan, sudah dikembalikan,” ungkapnya saat diwawancarai awak media setelah pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) dan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, hari ini, Selasa, 18 November 2025.

Kamjawi juga mengaku sudah mendapat teguran dari Bupati Pati Sudewo atas tindakan cerdiknya.

Pihak pemerintah desa (Pemdes) telah menyampaikan adanya kejadian memalukan itu ke masyarakat.

“Kedua, dapat teguran yang sifatnya tertulis dari Bupati, BPD udah dikumpulkan ke kecamatan. Sudah disampaikan ke masyarakat, sudah dikembalikan,” tegasnya menjawab pertanyaan awak media.

Membela segala tuduhan masyarakat, ia menyatakan penyelewengan dana itu merupakan tindak yang tak disengaja.

Kasus itu bermula dari pembangunan gedung serbaguna yang dimulai sejak 2024.

Pihak AMDB menuntut agar anggaran dana diaudit terlebih dahulu, sehingga proyek pembangunan terhenti.

BACA JUGA :  Nasib Pilu Remaja Pencuri Pisang, Masyarakat Iba Tawarkan Pekerjaan hingga Adopsi

“Tidak disengaja, ada tukang yang gak masuk, ada kaitannya dengan pembangunan yang belum selesai dari 2024 sampai 2025. Masih ada tukang, cuma diskors aliansi, tidak boleh dari aliansi itu, tukang pulang,” lanjutnya.

Pengembalian dana ini juga turut dibenarkan oleh Inspektur Pembantu IV Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, Prapto Suseno.

Ia menyampaikan jika penyelewengan dana tersebut sudah ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, hingga Bupati Pati.

Pihak Pemdes telah mengembalikan uang senilai Rp345 juta tersebut.

Diketahui, pemeriksaan dilakukan selama 60 hari.

Dalam kurun waktu tersebut, Kades Dengkek sudah mengembalikan uang kerugian kas desa.

“Temuan sudah kami tindak lanjuti sejak 2024, sudah ada tindak lanjut penyetoran kerugian ke kas desa Rp345 juta. Sehingga untuk tindak lanjutnya sudah dipenuhi Kades, dan sesuai aturan terkait tindak lanjut pemeriksaan berlangsung selama 60 hari,” terangnya.

Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menegaskan telah melakukan prosedur yang tepat dalam mengusut penyalahgunaan dana di Desa Dengkek.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini