Seleksi PPPK Tahap II Rembang Diterpa Isu Pencabutan dan Ruang Talenta Guru yang Kontroversial

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Mar 2025 20:48 0 270 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id |Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar audiensi penting dengan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang penuh kontroversi.

Pertemuan yang diadakan di ruang rapat paripurna pada Rabu (19/3/2025) ini mengungkap berbagai isu krusial, termasuk mekanisme seleksi melalui jalur Ruang Talenta Guru (RTG) yang menuai polemik.

RTG, inovasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dirancang untuk membantu guru honorer dengan masalah administratif, justru menimbulkan kebingungan.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang, Sutrisno, mengungkapkan bahwa 251 guru memenuhi syarat RTG, namun hanya 220 yang mendaftar.

“Yang menjadi sorotan adalah anggapan bahwa 251 orang yang telah mendapat tanda tangan Sekda otomatis lolos. Padahal, itu baru tahap pendaftaran,” tegas Sutrisno.

Audiensi juga menyoroti pencabutan 17 peserta seleksi PPPK yang telah terkonfirmasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wakil Ketua II DPRD Rembang, Ridwan, menegaskan bahwa pencabutan ini dilakukan karena ketidaksesuaian persyaratan setelah verifikasi ulang.

“Kami mengapresiasi langkah pencabutan berkas yang tidak memenuhi syarat. Jika ada yang terbukti tidak benar, status PPPK bisa dibatalkan, bahkan berujung pada sanksi pidana,” ujar Ridwan dengan nada serius.

Audiensi ini mengungkap betapa krusialnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi PPPK.

Masyarakat Rembang menuntut kejelasan dan keadilan, sementara DPRD berjanji untuk mengawal proses ini hingga tuntas.

“Kami tidak ingin ada lagi kebingungan dan ketidakadilan dalam seleksi PPPK. Semua harus sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Ridwan.

BACA JUGA :  Nelayan Tradisional Dukuhseti Dukung Ahmad Luthfi Maju Pilgub Jateng 

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini