ramadan 2026

Sekolah Negeri di Pati Masih Rekrut Guru Honorer, Anggaran Daerah Tak Aman

waktu baca 3 menit
Jumat, 13 Mar 2026 16:53 0 33 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Fenomena di Kabupaten Pati, masih banyak satuan pendidikan yang merekrut tenaga guru berstatus honorer alias Tenaga Harian Lepas (THL).

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Padahal, pemerintah sudah membatasi pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di portal Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau sisi normatif sudah tidak boleh merekrut guru, tapi sekolah kok berani, padahal udah disampaikan gak boleh ngangkat? Secara adminsitrasi mereka konsekuensinya tidak tercatat, di kepegawaian tidak ke-cover, dampaknya gaji mereka dari mana?” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Sriyatun, Jumat, 13 Maret 2026.

Sriyatun menyampaikan, THL guru tidak masuk alih daya outsourcing.

Hal itu dikarenakan ada kaitannya dengan data pokok pendidikan (Dapodik) yang jadi acuan pendataan Non ASN.

“Setelah larangan, sekolah masih ada yang merekrut, meski tak bisa masuk Dapodik. Guru yang resmi itu mereka yang sudah masuk Dapodik,” katanya.

Menurutnya, meski ada pelarangan merekrut tenaga Non ASN untuk mengisi kebutuhan instansi, namun sekolah-sekolah di Bumi Mina Tani sangat membutuhkan peran serta para guru honorer ini.

“SD (Sekolah Dasar) memang kurang guru, seperti guru Bahasa Inggris, guru Pendidikan Agama, akhirnya kita merekrut dengan dibayar menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Ke depan tinggal juknis (petunjuk teknis) BOS 2026 seperti apa, pertanyaannya, BOS masih bisa ndak untuk bayar Non ASN?” ucap Sriyatun.

Kondisi demikian memengaruhi perhitungan gaji guru yang berstatus honorer.

Apalagi, pengunaan dana BOS dikabarkan hanya diperuntukkan bagi tenaga pendidik (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

BACA JUGA :  Tawarkan Kelezatan yang Menggiurkan, Penjual Tape Cari Pundi-pundi Rupiah di Jalanan

“Sebenarnya kepala sekolah itu paham, tapi kembali lagi mereka kekurangan guru. Keterbatasan itu dipakai menerima tenaga dari luar (honorer) dengan biaya gaji dari BOS,” jelasnya.

Pada akhirnya, guru-guru THL ini akan menuntut lebih.

Mereka menuntut masuk Dapodik, kemudian menuntut untuk masuk kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG), setelah itu bisa mendapat tunjangan sertifikasi.

“Makanya lama-lama akhirnya menuntut juga, menuntut masuk Dapodik karena dengan Dapodik mereka menuntut lagi bisa ikut PPG agar dapat sertifikasi. Kalau sudah sertifikasi nanti nuntut lagi jadi ASN,” katanya.

Kondisi inilah yang membuat pemerintah membatasi entry Dapodik bagi para guru honorer.

Namun, Dapodik masih bisa buka kesempatan bagi tendik non guru.

“Tahun 2022 sudah dilarang, harusnya sudah ndak boleh tapi karena kepentok butuh, maka terpaksa menerimanya (guru honorer) juga. Mereka bisa dimasukkan Dapodik tendik kalau mau diakali sebagai tenaga teknis,” urainya.

Menurutnya jika terus-menerus ada guru honorer yang masuk di sekolah negeri, maka dipastikan anggaran dana tidak aman.

Pasalnya, BOS tahun ini belum tentu bisa digunakan untuk menggaji mereka.

“Sekarang mereka nuntut Dapodik guru karena passionnya mengulang (mengajar). Padahal Dapodik guru sudah ditutup,” imbuh Sriyatun.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini