ramadan 2026

Sejumlah Unit Polres Rembang Diadukan ke Propam Polda Jateng, Ada Apa?

waktu baca 3 menit
Sabtu, 7 Mar 2026 10:07 0 27 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Penegakan profesionalitas di tubuh Polri kembali menjadi sorotan.

Advokat Bagas Pamenang, S.H., M.H., dari CBP Law Office Rembang, secara resmi melayangkan pengaduan terkait kinerja sejumlah unit di jajaran Polres Rembang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah, kemarin.

​Aduan tersebut dipicu oleh dugaan ketidaksesuaian prosedur operasional standar (SOP), serta lambannya penanganan sejumlah laporan perkara yang diajukan oleh pihak penasihat hukum.

​Bagas Pamenang menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah upaya permohonan pengecekan perkara yang diajukan pekan lalu, dinilai tidak mendapatkan tindak lanjut maksimal.

Pihaknya menengarai adanya degradasi profesionalitas, khususnya pada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rembang.

​”Kami menilai ada kurangnya profesionalitas dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam proses penyidikan. Hal ini tidak hanya menyasar satu unit tertentu, tetapi hampir keseluruhan unit di jajaran Reskrim termasuk SPKT yang kami anggap kurang sigap merespons laporan masyarakat,” tegas Bagas.

​Lebih lanjut, Bagas mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya 14 kasus di bawah penanganan CBP Law Office yang diadukan.

Seluruh kasus tersebut diklaim telah memenuhi unsur formal dengan melampirkan minimal enam alat bukti sah, bahkan telah dinyatakan lolos gelar perkara untuk masuk ke kewenangan Wasidik.

​Di sisi lain, pihak pelapor memberikan apresiasi atas respons progresif dari Bid Propam Polda Jateng.

Laporan tersebut langsung diterima dan dilakukan gelar perkara pada hari yang sama.

​”Hasil gelar perkara rencananya akan dinaikkan ke Wasidik. Dalam waktu dekat, kami akan menerima dokumen hasil pemeriksaan secara resmi. Selain itu, tim Propam Polda Jateng dijadwalkan turun langsung ke Rembang untuk melakukan kroscek lapangan terkait keluhan klien kami dan masyarakat lainnya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Menikmati Pentas Kentrung di Kampung Seni Desa Langon

​Bagas menegaskan, langkah ini bukan bermaksud mendiskreditkan institusi, melainkan bentuk kecintaan terhadap Polri agar bekerja sesuai koridor hukum dan fungsi pelayanan publik yang akuntabel.

​Menanggapi pengaduan tersebut, Kapolres Rembang, AKBP M. Faisal Pratama, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses pengawasan internal yang sedang berjalan di Polda Jawa Tengah.

​”Kami menghormati proses yang ada. Apabila terdapat laporan ke Propam, tentu akan diproses sesuai mekanisme pengawasan internal Polri. Kami senantiasa terbuka terhadap setiap masukan dan kritik dari masyarakat maupun penasihat hukum,” ujar AKBP M. Faisal saat dikonfirmasi Media via pesan singkat, Sabtu (7/3/2026).

​Kapolres juga menegaskan bahwa pada prinsipnya, setiap laporan yang masuk ke Polres Rembang telah diupayakan penanganannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

​”Jika ada pihak yang merasa penanganan belum optimal, kami sangat terbuka untuk melakukan klarifikasi atau pengecekan kembali terhadap progres perkara tersebut. Komitmen kami tetap pada pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini