Segera Dimulai, Polres Trenggalek Sosialisasikan Pembangunan Mako Satpolairud

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Okt 2026 14:52 0 103 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Setelah sertifikat hak milik lahan dikantongi, proses pembangunan Markas Komando Satuan Kepolisian Air dan Udara (Mako Satpolairud) Polres Trenggalek segera dimulai.

gempur rokok ilegal rembang

Mengingat, ada tenggat waktu yang harus terpenuhi di tiap tahapan karena program sudah ditentukan.

Apalagi, kelengkapan dokumen administrasi dan pendukung lain juga sudah terpenuhi.

Dengan luas lahan 805 m2 untuk rintisan Mako Polairud ini, sebenarnya sudah berproses sejak tahun 2024 silam.

Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya pada tahun 2025 terbitlah naskah perjanjian antara Pemda Trenggalek dengan Polri.

Hingga pada 30 Oktober 2024, status tanah hibah dari Pemda Trenggalek tersebut secara resmi dinyatakan menjadi sertifikat yang kemudian dibalik nama menjadi aset hak guna Polri cq Polres Trenggalek.

“Tertanggal 28 Agustus 2026 terbit sertifikat hak guna atas nama Polri cq Polres Trenggalek. Maka sudah bisa digunakan dan dimanfaatkan,” ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Rizky Try Putra Adiwijaya kepada Mondes.co.id, Rabu 28 Oktober 2026 di Watulimo.

Menurut dia, Kabupaten Trenggalek yang berbatasan langsung dengan negara lain, memang sudah selayaknya mempunyai fungsi khusus penanganan potensi kejahatan lintas negara.

Sehingga, keberadaan Satpolairud di Bumi Menak Sopal benar-benar menjadi prioritas sebagai salah satu langkah antisipasi atas segala kemungkinan.

“Jalur lintas negara sangat berpotensi menjadi kejahatan transnasional, jadi sudah harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Disinggung mengenai kendala di lapangan, AKBP Rizky menyebut jika tidak ada permasalahan serius.

Mengenai 4 keluarga pengguna lahan sebelum terbit sertifikat, dinyatakan telah menerima.

BACA JUGA :  Kapolres Jepara Baru, Kini Dipimpin AKBP Hadi Kristanto

Komunikasi dan musyawarah bersama pun juga beberapa kali dilakukan antar stakeholder terkait.

“Kami bersama stakeholder terkait dan pihak-pihak sudah beberapa berdiskusi, termasuk memberikan solusi,” jelas Kapolres.

Meski fungsi lahan menjadi hak Polri, lanjut lulusan Akpol 2026 itu, tidak pula serta merta menjadikan jajarannya bertindak semena-mena.

Tetap menggunakan metode humanis proporsional, sehingga diterima secara baik oleh semua pihak.

Jangan sampai, permasalahan yang ada di lapangan akan menjadi polemik berlarut tanpa solusi.

“Upaya hukum merupakan langkah terakhir saat tidak ada titik temu penyelesaian. Diharapkan kepada seluruh pihak untuk bersama memahami azas kemanfaatan yang lebih luas,” harapnya.

Editor; Mila Candra

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini