TRENGGALEK – Mondes.co.id | Puluhan kasus terkait penyakit masyarakat berhasil diungkap jajaran Polres Trenggalek saat gelaran Operasi Pekat Semeru 2025 yang memang secara serentak dilaksanakan Polri mulai 26 Februari hingga 9 Maret.
Setidaknya, ada 26 tindak pidana dengan 28 orang tersangka mampu dituntaskan oleh tim dengan leading sector fungsi Satreskrim dan Satresnarkoba tersebut.
Dari sekian kasus yang terungkap, selain narkoba serta perjudian baik konvensional, online dan pragmatik, ada pula beberapa di antaranya adalah tindak pidana prostitusi.
Yakni, menyediakan tempat sekaligus menjual jasa ‘esek-esek’ bagi para hidung belang.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro kepada Mondes.co.id membenarkan jika memang ada sejumlah orang diduga mucikari telah diamankan petugas.
Mereka (mucikari) tersebut, diciduk usai beroperasi di Hotel Widowati Trenggalek, dan Warung Gemati di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo.
“Ada tiga mucikari diamankan petugas, yakni inisial AR dan HS yang beroperasi di Hotel Widowati serta S yang mangkal di Warung Gemati, Tasikmadu Kecamatan Watulimo,” ungkap Kasatreskrim, Sabtu 22 Maret 2025.
Menurut dia, terbongkarnya kasus dimaksud berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan petugas.
Modus para pelaku, yaitu dengan cara menyediakan jasa porstitusi bagi siapa saja yang memerlukan. Sedangkan untuk tarifnya bervariatif, tergantung hasil negosiasi masing-masing.
“Ketiganya merupakan warga lokal Trenggalek. Dengan modus operandi, para mucikari itu memesankan tempat sekaligus jasa porstitusi melalui WA kepada pelanggan,” jelas dia.
Pun begitu, masih kata AKP Eko, meski terduga pelaku menawarkan dagangannya dengan tarif yang berbeda-beda, namun dari hasil pendalaman penyidik harga yang dipatok Rp200 ribu untuk sekali main beserta tempatnya.
“Tarifnya, rata-rata Rp200 ribu sekali main beserta tempatnya,” imbuh Kasatreskrim.
Kepada para tersangka, tandas AKP Eko, atas tindakannya tersebut, diancam dengan pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang tindak pidana menyediakan tempat prostitusi atau perzinahan dengan menjual jasa.
“Diancam dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar